Kamis, 29 Mei 2014 12:33 WIB
* Kasus Korupsi APBK Aceh Tenggara
BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ternyata sudah sekitar tiga minggu lalu menetapkan mantan Sekda Aceh Tenggara (Agara) Marthin Desky dan mantan pemegang kas kabupaten itu, Muhammad Yusuf I sebagai tersangka kasus korupsi APBK Agara 2004-2006, senilai Rp 26,5 miliar.
Informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh malam tadi. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi ini, menurutnya kedua mantan pejabat Agara itu ditetapkan tersangka pada awal Mei 2014 atau beberapa bulan setelah perkara ini diusut.
“Ya perkara ini menyatu dengan kasus mantan bupati Agara, Armen Desky yang dulu ditangani KPK dan sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta empat tahun penjara pada 2009 lalu. Karena dalam putusan terhadap Armen, MD dan MHI juga diduga terlibat sehingga diperintah usut,” kata Amir Hamzah menjawab Serambi malam tadi.
Amir Hamzah mengatakan pada 2004-2006 itu, Marthin menjabat Sekda dan Muhammad Yusuf adalah pemegang kas kabupaten itu. Adapun dugaan korupsi dana kas bon ini seakan-akan digunakan para tersangka untuk program tertentu, tetapi nyatanya tidak. “Nah untuk keperluan apa digunakan, ini yang sedang dikembangkan tim penyidik,” ujar Amir Hamzah.
Kasi Penkum dan Humas ini menambahkan hingga kemarin, kedua tersangka tak ditahan karena tak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi saksi. Sedangkan dalam waktu yang tak lama lagi perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
Amir Hamzah juga menginformasikan penetapan kedua tersangka ini setelah pemeriksaan sekitar 50 saksi, termasuk Bupati Gayo Lues saat ini, Ibnu Hasim yang ketika 2004-2006 menjabat Kabag Keuangan Agara.
Pernyataan Amir bahwa Ibnu Hasim masih sebatas saksi juga untuk membantah informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dimuat di salah satu media online yang memberitakan Ibnu Hasim sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Pak Ibnu satu dari 50 saksi yang telah diperiksa. Hingga kini baru dua tersangka yang telah ditetapkan, meski tak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” demikian Amir Hamzah.(sal)
BANDA ACEH - Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ternyata sudah sekitar tiga minggu lalu menetapkan mantan Sekda Aceh Tenggara (Agara) Marthin Desky dan mantan pemegang kas kabupaten itu, Muhammad Yusuf I sebagai tersangka kasus korupsi APBK Agara 2004-2006, senilai Rp 26,5 miliar.
Informasi ini awalnya diperoleh Serambi dari sumber-sumber di Banda Aceh malam tadi. Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH ketika dikonfirmasi membenarkan informasi ini, menurutnya kedua mantan pejabat Agara itu ditetapkan tersangka pada awal Mei 2014 atau beberapa bulan setelah perkara ini diusut.
“Ya perkara ini menyatu dengan kasus mantan bupati Agara, Armen Desky yang dulu ditangani KPK dan sudah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta empat tahun penjara pada 2009 lalu. Karena dalam putusan terhadap Armen, MD dan MHI juga diduga terlibat sehingga diperintah usut,” kata Amir Hamzah menjawab Serambi malam tadi.
Amir Hamzah mengatakan pada 2004-2006 itu, Marthin menjabat Sekda dan Muhammad Yusuf adalah pemegang kas kabupaten itu. Adapun dugaan korupsi dana kas bon ini seakan-akan digunakan para tersangka untuk program tertentu, tetapi nyatanya tidak. “Nah untuk keperluan apa digunakan, ini yang sedang dikembangkan tim penyidik,” ujar Amir Hamzah.
Kasi Penkum dan Humas ini menambahkan hingga kemarin, kedua tersangka tak ditahan karena tak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, atau memengaruhi saksi. Sedangkan dalam waktu yang tak lama lagi perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh untuk disidangkan.
Amir Hamzah juga menginformasikan penetapan kedua tersangka ini setelah pemeriksaan sekitar 50 saksi, termasuk Bupati Gayo Lues saat ini, Ibnu Hasim yang ketika 2004-2006 menjabat Kabag Keuangan Agara.
Pernyataan Amir bahwa Ibnu Hasim masih sebatas saksi juga untuk membantah informasi yang berkembang di masyarakat, termasuk dimuat di salah satu media online yang memberitakan Ibnu Hasim sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Pak Ibnu satu dari 50 saksi yang telah diperiksa. Hingga kini baru dua tersangka yang telah ditetapkan, meski tak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain,” demikian Amir Hamzah.(sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar