Rabu, 11 Juni 2014 14:37 WIB
BIREUEN - Dana hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBK
Bireuen tahun 2014 sebesar Rp 2,5 miliar hingga Selasa (10/6) belum
disalurkan oleh Pemkab Bireuen melalui Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah (DPKKD) setempat kepada sejumlah penerima yang sudah
disahkan dalam APBK.
Kepala DPKKD Bireuen, Drs Tarmidi MSi, mengatakan, pihaknya belum menyalurkan bantuan tersebut itu karena harus menunggu petunjuk dan penjabaran cara pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dari bupati Bireuen. Petunjuk untuk penyaluran dana tersebut, menurut Tarmidi, baru diterima pihaknya kemarin.
Disebutkan, salah satu kewajiban adalah DPKKD harus mememeriksa dokumen proposal dari badan atau lembaga yang memohon bantuan dan kemudian melakukan croscek ke alamat penerima bantuan. “Karena banyak proposal bantuan dana hibah dan bantuan sosial ke Pemkab Bireuen, petugas akan memverifikasi ulang mulai dari keabsahan lembaga tersebut, susunan pengurus, dan rencana penggunaan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ditambahkan, penyaluran dan hibah atau bantuan sosial harus benar-benar sesuai mekanisme yang ada dan tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam dua hari ini, sebutnya, tim DPKKD akan mengecek langsung alamat penerima bantuan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
Ditambahkan, DPKKD juga memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada penerima bila nanti salah menggunakan bantuan itu. “Kepada lembaga yang dipastikan menerima dana hibah tahun ini, kami minta bersabar. Setelah kami turun ke lapangan dan melengkapi berkas administrasi yang lain, bantuan segera disalurkan,” janjinya.
Sebelumnya, pengurus dua lembaga yang sudah dipastikan menerima dana hibah dari Pemkab Bireuen mengatakan, usulan hibah sudah lengkap diajukan ke DPKKD, namun sampai kini bantuan itu belum cair. “Kami berharap DPKKD mempercepat penyaluran bantuan itu untuk kebutuhan lembaga yang memang dibolehkan menerima dana hibah,” kata seorang pengurus salah satu lembaga di Bireuen.(yus)
Kepala DPKKD Bireuen, Drs Tarmidi MSi, mengatakan, pihaknya belum menyalurkan bantuan tersebut itu karena harus menunggu petunjuk dan penjabaran cara pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial dari bupati Bireuen. Petunjuk untuk penyaluran dana tersebut, menurut Tarmidi, baru diterima pihaknya kemarin.
Disebutkan, salah satu kewajiban adalah DPKKD harus mememeriksa dokumen proposal dari badan atau lembaga yang memohon bantuan dan kemudian melakukan croscek ke alamat penerima bantuan. “Karena banyak proposal bantuan dana hibah dan bantuan sosial ke Pemkab Bireuen, petugas akan memverifikasi ulang mulai dari keabsahan lembaga tersebut, susunan pengurus, dan rencana penggunaan bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Ditambahkan, penyaluran dan hibah atau bantuan sosial harus benar-benar sesuai mekanisme yang ada dan tak bisa dilakukan sembarangan. Dalam dua hari ini, sebutnya, tim DPKKD akan mengecek langsung alamat penerima bantuan sehingga tidak bermasalah di kemudian hari.
Ditambahkan, DPKKD juga memberikan tanggung jawab sepenuhnya kepada penerima bila nanti salah menggunakan bantuan itu. “Kepada lembaga yang dipastikan menerima dana hibah tahun ini, kami minta bersabar. Setelah kami turun ke lapangan dan melengkapi berkas administrasi yang lain, bantuan segera disalurkan,” janjinya.
Sebelumnya, pengurus dua lembaga yang sudah dipastikan menerima dana hibah dari Pemkab Bireuen mengatakan, usulan hibah sudah lengkap diajukan ke DPKKD, namun sampai kini bantuan itu belum cair. “Kami berharap DPKKD mempercepat penyaluran bantuan itu untuk kebutuhan lembaga yang memang dibolehkan menerima dana hibah,” kata seorang pengurus salah satu lembaga di Bireuen.(yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar