Selasa, 17 Juni 2014 12:26 WIB
Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah dalam pidato sambutannya kemarin
mengatakan, Pemerintah Aceh dapat memahami opini yang diberikan Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan hasil pemeriksaan Anggaran
Pendapatan Belanja Aceh (LHP APBA) 2013 yang baru sampai pada tahap
penilaian wajar dengan pengecualian (WDP). Ini artinya, masih terdapat
kelemahan dalam pengelolaan keuangan.
Terkait dengan temuan BPK RI, Gubernur Zaini meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, sehingga kesempatan untuk mendapatkan opini yang lebih baik terbuka pada tahun depan.
Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin yang dimintai penjelasannya terhadap dana hibah yang belum bisa dipertanggungjawabkan itu mengatakan, tata cara dan formulir pertanggungjawaban dana hibah itu sudah disampaikan kepada SKPA dan bahkan sudah diiklankan pada Januari 2014 lalu.
“Nah, kenapa SKPA dan penerima belum menggunakan formulir yang telah kita bagikan dan iklankan itu, hal ini kurang jelas dan akan kita pertanyakan kembali kepada mereka. Terhadap dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu,” kata Jamaluddin sembari menambahkan bahwa BPK telah menrekomendasikan Inspektorat Aceh untuk menuntaskannya.
Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, prinsip Inspektorat sama seperti penjelasan Gubernur dan BPK sebelumnya, yaitu meminta SKPA dan penerima dana hibah segera membuat laporan pertanggungajawaban yang benar terhadap dana hibah APBA 2013 sebesar Rp 851,9 miliar yang belum dipertanggungawabkan itu.
Laporan pertanggungjawaban dari SKPA itu, kata Syahrul, akan dicek apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. “Kalau belum, kita akan kembalikan lagi, sampai pertanggungjawabannya benar sesuai prosedur yang telah disampaikan pada saat dana hibah tersebut diluncurkan dan diterima penerimanya,” demikian Syahrul. (her)
Terkait dengan temuan BPK RI, Gubernur Zaini meminta Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan pihak terkait segera menindaklanjuti sesuai batas waktu yang diberikan, sehingga kesempatan untuk mendapatkan opini yang lebih baik terbuka pada tahun depan.
Kepala Dinas Keuangan Aceh, Jamaluddin yang dimintai penjelasannya terhadap dana hibah yang belum bisa dipertanggungjawabkan itu mengatakan, tata cara dan formulir pertanggungjawaban dana hibah itu sudah disampaikan kepada SKPA dan bahkan sudah diiklankan pada Januari 2014 lalu.
“Nah, kenapa SKPA dan penerima belum menggunakan formulir yang telah kita bagikan dan iklankan itu, hal ini kurang jelas dan akan kita pertanyakan kembali kepada mereka. Terhadap dana hibah yang belum dipertanggungjawabkan itu,” kata Jamaluddin sembari menambahkan bahwa BPK telah menrekomendasikan Inspektorat Aceh untuk menuntaskannya.
Kepala Inspektorat Aceh, Syahrul Badruddin SE yang dimintai tanggapannya mengatakan, prinsip Inspektorat sama seperti penjelasan Gubernur dan BPK sebelumnya, yaitu meminta SKPA dan penerima dana hibah segera membuat laporan pertanggungajawaban yang benar terhadap dana hibah APBA 2013 sebesar Rp 851,9 miliar yang belum dipertanggungawabkan itu.
Laporan pertanggungjawaban dari SKPA itu, kata Syahrul, akan dicek apakah sudah sesuai dengan aturan atau belum. “Kalau belum, kita akan kembalikan lagi, sampai pertanggungjawabannya benar sesuai prosedur yang telah disampaikan pada saat dana hibah tersebut diluncurkan dan diterima penerimanya,” demikian Syahrul. (her)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar