Jumat, 20 Juni 2014

Kadis PU Dituntut 1,5 Tahun

Serambi Indonesia

Jumat, 13 Juni 2014 11:08 WIB
 
* Kasus Jalan Lingkar Lhokseumawe

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhokseumawe menuntut Kadis Pengairan Umum (PU) setempat, Teuku Zahedi MT (51) dan lima terdakwa lain masing-masing 1,5 tahun penjara dan denda per orang Rp 50 juta subsider masing-masing tiga bulan kurungan tambahan. Mereka dinilai terbukti bersama-sama terlibat penyimpangan dalam proyek pembangunan jalan lingkar Ujong Blang-Pusong senilai Rp 268 juta lebih.   

JPU, Yusnar Yusuf SH, Fakhrillah SH, dan Helmi Abd Azis SH membacakan tiga berkas tuntutan itu dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Kamis (12/6). Pertama, Konsultan Pengawas proyek tersebut, Ir Ferizal (47) duduk di kursi pesakitan. Kedua, kontraktor pelaksana proyek, Masna Rimayanti (37) dan pengawas, Ir Effendi (57). Sedangkan terakhir giliran Pengguna Anggaran (PA) Teuku Zahedi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Ridwan ST, dan pembantu PPTK, Huzaiva (38) yang dituntut oleh jaksa.

Fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sebelumnya adalah, pada 2011 Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Aceh memperoleh dana untuk pembangunan jalan itu Rp 2.610.000.000. Berdasarkan surat perjanjian, termasuk dalam surat perjanjian yang sudah diubah, jangka waktu proyek itu 165 hari kalender terhitung 13 Juli-24 Desember 2011.

Kelima terdakwa berperan mengawas pekerjaan proyek ini untuk dibangun sesuai kontrak oleh kontraktor pelaksana, yaitu terdakwa Masna Rimayanti selaku Direktris CV Masrifai Teknik. Namun, Masna tak mengerjakan proyek ini sesuai daftar kuantitas dan harga, misalnya untuk timbunan tanah dan pemasangan batu. Hal tersebut  diketahui sesuai berdasarkan evaluasi teknis terhadap fisik pekerjaan proyek itu oleh tim ahli dari Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara.

Namun, kelima terdakwa sesuai peran masing-masing telah meneken dokumen yang menerangkan proyek itu sudah rampung 100 persen, sehingga terdakwa Masna menerima pembayaran penuh. Akibat perbuatan kelima terdakwa secara bersama-sama telah menguntungkan terdakwa Masna Rp 268.543.495 sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, 21 Juni 2013. Namun, uang itu sudah dikembalikan terdakwa Masna ke kas Aceh karena dana tersebut bersumber dari APBA.

Setelah itu, majelis hakim yang diketuai Syamsul Qamar SH menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan (pleidoi) terdakwa atau pengacara masing-masing pada Kamis (19/6) mendatang.

Keenam terdakwa tersebut selama ini tak ditahan, kecuali Konsultan Pengawas proyek, Ir Ferizal. Namun, seusai tuntutan terhadapnya kemarin, Hakim Ketua Syamsul Qamar membacakan penetapan penangguhan penahanan terhadap Ferizal sesuai permohonan pengacara yang dijamin saudaranya. Alasannya, terdakwa memiliki istri dan tiga anak yang berumur masih di bawah 10 tahun membutuhkan tanggungan terdakwa Ferizal. “Menangguhkan penahanan terdakwa Ferizal dari penahanan Rumah Tahanan Negara terhitung sejak 5 Juni 2014,” baca Syamsul Qamar. Terdakwa tampak dengan mata berkaca-kaca ketika mendengar penetapan tersebut.(sal)  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar