Jumat, 20 Juni 2014

Lakukan Audit Investigasi

Serambi Indonesia

Selasa, 17 Juni 2014 12:25 WIB
 
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian mengatakan, sudah sewajarnya DPRA mengusulkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh itu kepada BPK RI untuk dilakukan audit investigasi.

DPRA tidak boleh pasif atau menunggu penyelesaian dari Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA), melainkan lakukanlah kontrol terhadap penyelesaian temuan BPK tersebut oleh Inspektorat maupun SKPA bersangkutan. Misalnya, soal uang kas yang selisih pada tahun 2012 sebesar Rp 33,5 miliar, baru dikembalikan Rp 8,8 miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai penanggung sementara.

Anehnya, uang kas daerah yang hilang itu cukup besar, tapi Pemerintah Aceh membuat surat penanggungan sementara kepada mantan pemegang kas. Seharusnya, sudah ditetapkan penanggung tetapnya atas hilangnya dana kas sebesar Rp 33,5 miliar itu.

Menurut Alfian, karena masa penyelesaiannya sudah lebih dari dua tahun dan Pemerintah Aceh belum juga bisa menuntaskannya, maka kasus selisih uang kas tahun 2012 sebesar Rp 33,5 miliar dan dana hibah ini, harus dilakukan audit investigasi oleh BPK RI. Termasuk dana piutang pihak ketiga lembaga usaha ekonomi produktif (LUEP), pemberdayaan ekonomi rakyat (PER), dan dana bergulir lainnya dengan total Rp 74 miliar yang belum berhasil ditagih Pemerintah Aceh.

Nama-nama penerima dana bantuan LUEP, PER, serta dana bergulir, yang tak mau mengembalikan dan orangnya masih hidup, diserahkan ke polisi dan jaksa. Tujuannya, kalau polisi dan jaksa yang menagihnya, diyakini pengembaliannya bisa lebih cepat. Kalau tidak, maka di-BAP saja untuk diselesaikan secara hukum.

MaTA menilai, BPK RI juga memberikan peluang bagi Pemerintah Aceh untuk terus menunda-nunda penyelesaian penagihan uang rakyat yang hilang di tangan pihak ketiga. “Seharusnya, setelah dua tahun tak tuntas, dan telah melebihi batas normalnya 60 hari, lakukan audit investigasi dan hasilnya serahkan kepada KPK, polisi dan jaksa, untuk pengusutan secara hukum, termasuk dana hibah tahun 2013 ini,” ujar Alfian. (her) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar