Jumat, 20 Juni 2014

LSM Desak Jaksa Lanjutkan Pengusutan Kasus Dana Hibah

Serambi Indonesia


Kamis, 10 April 2014 08:51 WIB
 
LHOKSEUMAWE - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak  penyidik Kejati Aceh untuk segara melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Yayasan Cakradonya Lhokseumawe senilai Rp 1 miliar. Satu hal yang bisa dilakukan jaksa adalah  segera memeriksa tersangka kasus tersebut.

Koordinator Bidang Antikorupsi dan Monitoring Peradilan LSM MaTA, Baihaqi, Rabu (9/4) menyebutkan, setelah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, penyidik hanya memeriksa sejumlah saksi di Lhokseumawe dan Banda Aceh. Sedangkan tersangka, lanjut Baihaqi, menurut informasi yang diterima pihaknya hingga sekarang belum dimintai keterangan oleh penyidik.

“Harusnya tim Kejati segera memeriksa tersangka. Hal itu penting untuk bisa mengusut tuntas kemana saja aliran dana hibah tersebut. Apalagi, dana tersebut berasal dari aspirasi anggota DPRA yang disalurkan melalui Biro Isra Setda Aceh. Pemeriksaan tersangka juga perlu untuk mempercepat proses hukum,” jelasnya.

Secara terpisah, Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah, mengatakan, setelah pemeriksaaan saksi di Lhokseumawe dan Banda Aceh pada 26-27 Maret 2014, kini belum ada pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dan tersangka dalam kasus tersebut. “Dalam waktu dekat penyidik akan melanjutkan pengusutan kasus itu, termasuk tersangka jika pemeriksaan saksi dianggap sudah mencukupi,” jelas Amir Hamzah.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi dana yang hibah yang bersumber dari Biro Isra Setda Aceh tahun 2010, jaksa sudah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dasni Yuzar sebagai pendiri yayasan yang kini menjabat sebagai Sekdako Lhokseumawe, serta Reza Maulana selaku Direktur Yayasan dan Amir Nizam Sekretaris Yayasan Cakradonya.(bah/jf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar