Sabtu, 21 Juni 2014

Rekanan Jembatan Pange Diperiksa Lagi

Serambi Indonesia

Senin, 26 Mei 2014 15:57 WIB
 
LHOKSUKON - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara, Jumat (23/5) memeriksa lagi rekanan proyek pembangunan jembatan rangka baja modifikasi di Desa Rayeuk Pange, Kecamatan Pira Timu, Aceh Utara. Pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk mendalami kasus proyek di Dinas Bina Marga Aceh Utara dengan sumber dana APBK Aceh Utara Rp 2,8 miliar pada tahun 2010. 

Kajari Lhoksukon Teuku Rahmatsyah MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Oktalian SH kepada Serambi, Minggu (25/5), menyebutkan, ada empat saksi yang diperiksa lagi untuk menyelidiki kasus itu. Tiga di antaranya adalah rekanan dan satu saksi lagi adalah konsultan pengawas proyek itu.

“Kita memanggil lagi mereka karena masih ada yang ingin didalami oleh penyidik dari mereka. Namun, pemeriksaan terhadap ke empat saksi tersebut belum selesai,” ujar Kasi Pidsus.

Menurut Oktalian, penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi, apalagi dalam kasus itu penyidik belum menetapkan tersangka meskipun status kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Penyidik sudah menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap mereka besok (hari ini-red),” katanya.(jf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar