Minggu, 22 Juni 2014

PAS Pertanyakan Perkembangan Kasus Mark-up Harga Tanah

Serambi Indonesia

Minggu, 22 Juni 2014 13:35 WIB
 
TAPAKTUAN - Wakil Ketua Pemuda Aceh Selatan (PAS), Muzakir, mempertanyakan perkembangan kasus dugaan mark-up (penggelembungan) harga tanah Stadion Olah Raga dan Pusekesmas, di Kecamatan Kluet Utara, Kabupaten Aceh Selatan.

Pasalnya, kasus yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 8,1 miliar itu sampai sekarang belum diketahui perkembangan dan tindaklanjutnya.

“Polda Aceh yang pada saat itu sempat mengirimkan tim ke Aceh Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut juga tidak menginformasikan perkembangan kasus tersebut ke publik, sehingga masyarakat menjadi bertanya-tanya,” kata Muzakir kepada Serambi, Sabtu (21/6).

Pihaknya berharap Polda Aceh bisa memberikan informasi ke publik tentang perkembangan penanganan kasus tersebut. “Harapan kita, Polda Aceh menginformasikan setiap perkembangan penanganan kasus, karena masyarakat sangatmenanti-nantikan informasi itu,” harap Muzakir.

Seperti diberitakan sebelumnya, sehari setelah GeRAK Aceh mengekpose temuannya mengenai dugaan penggelembungan (mark-up) harga beli tanah untuk pembangunan Stadion Ladong Mekong dan Puskesmas Plus di Kluet Utara, Aceh Selatan, Polda Aceh segera menurunkan tim penyelidik ke Aceh Selatan untuk menggali data yang dibutuhkan dalam membongkar dugaan kasus manipulasi harga tanah tersebut.

“Kita sudah turunkan tim khusus pencari fakta dan data terkait dugaan yang mark-up sebagaimana temuan GeRAK Aceh itu,” kata Direktur Reserse Kriminal (Direskrim) Polda Aceh, Joko Irwanto, kepada Serambi, Rabu (12/2).

Menurut Joko, temuan LSM GeRAK Aceh tentang dugaan mark-up harga beli tanah untuk pembangunan Stadion Ladong Mekong di Desa Krueng Batu dan Puskesmas Plus di Desa Limou Purut di Aceh Selatan yang diperkirakan merugikan keuangan daerah Rp 8,1 miliar itu, sangat menarik. Sekaligus menjadi tantangan bagi Direskrim Polda Aceh untuk membongkarnya.(tz)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar