Selasa, 20 Agustus 2013 22:07 WIB
Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berisinial
HS dari PT NK dan RI PPK BPKS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya
menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tersebut ke ranah penyidikan.
Johan Budi menuturkan, RI dan HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dibuat dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya. [Waspada]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar