Selasa, 20 Agustus 2013

Rugikan Negara Rp 249 Miliar, Kontraktor dan Pegawai BPKS Tersangka

THE GLOBE JOURNAL


Selasa, 20 Agustus 2013 22:07 WIB
BANDA ACEH - Kepala Cabang (Kacab) PT NK Cabang Sumatera Utara dan Aceh merangkap kuasa Kepala PT Nindya Sejati dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas Sabang pada BPKS ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dalam pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkas pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang.

Juru Bicara KPK, Johan Budi SP menjelaskan, kedua tersangka masing-masing berisinial 

HS dari PT NK dan RI PPK BPKS ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya 

menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status tersebut ke ranah penyidikan.

"Akibat tindakan keduanya, negara diduga alami kerugian sebesar Rp249 miliar," katanya, hari ini.

Johan Budi menuturkan, RI dan HS diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
"Keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana dibuat dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 pasal 55 ayat (1) KUHP jo. pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya. [Waspada]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar