Rabu, 21 Agustus 2013

Direktur RSUCM Disidangkan

Serambi Indonesia


Selasa, 9 Juli 2013 14:52 WIB
* Dugaan Korupsi Alkes dan Alat KB
BANDA ACEH - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Senin (8/7), menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi Rp 3,5 miliar lebih dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) dan KB di Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara pada 2012. Terdakwa proyek ini adalah Direktur RSUCM, Drg Anita Syafrida (52), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman, dan rekanan proyek ini, M Saladin Akbar.
Terdakwa Anita mendapat giliran terakhir duduk di kursi pesakitan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Oktarian SH cs dalam dakwaan menyebutkan terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membentuk panitia dalam proyek didanai APBN 2012 Rp 25 miliar ini. Misalnya, Surdeni selaku PPK. Sedangkan M Saladin adalah Dirut PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan.
Intinya dalam pengadaan alkes dan alat KB ini, banyak terdapat alat rusak dan sebagian alat lagi tidak sesuai spesifikasi seperti tercantum dalam kontrak, tapi sesuai peran masing-masing sehingga Saladin selaku rekanan menerima sepenuhnya secara bertahap pembayaran pembelian terhadap proyek ini sesuai tercantum di dalam kontrak. Padahal ketiga terdakwa menyadari barang tersebut ada yang rusak dan tak sesuai spesifikasi, tetapi uang tetap dicairkan sepenuhnya karena mereka menghindari agar dana jangan ditarik kembali untuk kas negara.
“Perbuatan terdakwa selaku KPA bersama-sama Surdeni telah memperkaya diri sendiri dan orang lain, yaitu M Saladin selaku Direktur Utama PT Visa Karya Mandiri. Akibat perbuatan terdakwa bersama Surdeni dan M Saladin telah menyebabkan kerugian keuangan negara Rp 3.519.875.000 atau setidaknya sejumlah itu,” baca JPU  Oktarian SH.  
Seusai pembacaan dakwaan ini, terdakwa Drg Anita berkonsultasi dengan pengacaranya Zulfira SH. Kemudian, pengacara itu menyatakan akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan ini. Sebelumnya, pengacara terdakwa Surdeni dan Saladin bernama Ansharullah Ida MH, Aulia SH, dan Syamsul Rizal SH juga menyatakan akan mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadap klien mereka.
Majelis hakim diketuai Taswir MH dibantu hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Hamidi Djamil SH memutuskan sidang lanjutan untuk ketiga terdakwa dengan agenda pembacaan eksepsi pengacara, Rabu (17/7) mendatang.(sal) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar