Jumat, 16 Agustus 2013 11:03 WIB
KUTACANE – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Aceh Tenggara ternyata hanya memeriksa dan tidak menahan di sel Mapolres Agara, Ir Ishak Bukhari MM selaku mantan kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluh Pertanian (BKPP) Agara, pada Kamis (15/8) sore.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Trisno Riyanto, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Benito Harleandra, kepada Serambi, Kamis (15/8) mengatakan, benar Ir Ishak Bukhari ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Kapolres melakukan koreksi atas pemberitaan Serambi kemarin yang menyebutkan seusai diperiksa, Ishak Bukhari akhirnya ditahan.
Tapi kenyataannya, seusai diperiksa ia tak ditahan. Alasan Kapolres belum menahan, karena masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP Aceh. Alasan kedua, belum dilakukan uji specimen tanda tangan di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Dari uji itu nantinya baru bisa dipastikan identik atau tidak identiknya tanda tangan yang bersangkutan di dokumen-dokumen yang dijadikan bukti dugaan kasus korupsi itu.
Di sisi lain, kata AKBP Trisno Riyanto, tersangka mantan kepala BKPP Agara itu membantah kalau dirinya ada menandatangani cek yang ada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Untuk, memastikan itu, maka perlu dilakukan pemeriksaan tanda tangan identik atau nonidentik di Labfor Medan. “Selanjutnya, kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Banda Aceh,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan kemarin, tersangka Ishak Bukhari diduga terlibat tindak pidana korupsi bersama dua stafnya. Masing-masing Bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BKPP Agara.
Ishak Bukhari diduga penyidik terlibat kasus tindak pidana korupsi dana Bansos 2010 sebesar Rp 415.000.000.
Menurut Kapolres Agara, AKBP Trisno Riyanto, sudah sejak 5 Agustus 2013 Ishak Bukhari ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos 2010 untuk program peningkatan ketahanan pangan.
Dana sebanyak itu sedianya untuk kesejahteraan petani Rp 25 juta dan Rp 390 juta untuk ketahanan pangan. Tapi dana itu diduga diselewengkan Ishak Bukhari. (as)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar