Selasa, 23 Juli 2013 11:45 WIB
* Selama Januari - Juni 2013
BANDA ACEH - Dari 23 Kejari dan dua cabang Kejari di Aceh, 11 di antaranya sama sekali tak pernah enangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) selama Januari-Juni 2013. Karena itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, TM Syahrizal SH mengaku akan mengevaluasi penyebab ‘mandulnya’ penanganan perkara tipikor di 11 Kejari itu.
Hal tersebut disampaikan Kajati saat menggelar konferensi pers di Aula Kejati Aceh, Senin (22/7) siang. Kegiatan tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Ke-53 Adhyaksa yang upacaranya juga dilaksanakan di halaman Kantor Kejati Aceh, kemarin pagi. Pada kesempatan itu, Kajati didampingi Wakajati Hermut Achmadi SH serta para Asisten.
“10 Kejari dan satu Cabang Kejari Bakongan, Aceh Selatan itu akan dievaluasi, kenapa tak ada satu pun menangani perkara korupsi dalam waktu enam bulan ini. Semestinya minimal ada dua perkara, tapi tak dalam artian enam bulan itu mereka tak menangani perkara tipikor sama sekali, tetap ada, namun perkara sebelum Januari 2013 dan sudah ada yang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh,” kata Kajati.
Adapun jumlah perkara tipikor se-Aceh yang ditangani sejak enam bulan terakhir ini, menurut Asisten Pidsus Kejati Aceh, Raja Ulung Padang MH masing-masing 15 perkara untuk tahap penyelidikan dan penyidikan. Paling banyak di Kejati Aceh, yakni sedang menyidik lima perkara tipikor, empat di antaranya adalah kasus pada proyek pembangunan pusat pemerintahan Aceh Timur, pinjaman Pemkab Aceh Utara Rp 1,5 miliar dari bank semasa Bupati Ilyas, belanja hibah Biro Isra ke Yayasan Cakra Donya.
“Semua perkara itu belum ditetapkan tersangka, tetapi sudah penyidikan. Sedangkan perkara dugaan tipikor program beasiswa Pemerintah Aceh di Unsyiah 3,6 miliar rupiah (APBA 2009-2010), seperti diketahui sudah ada tiga tersangka. Kini tinggal selangkah lagi untuk ditingkatkan dari penyidikan ke penuntutan, yaitu tinggal menunggu satu dokumen lagi dari tersangka DD (Darni Daud-red),” tegas Raja Ulung.
Raja Ulung juga memaparkan kerugian negara dalam perkara korupsi yang sudah diselamatkan jajaran Kejari se-Aceh terhitung Januari-Juni 2013 adalah Rp 5.549.415.816, tak ada perkara di Kejati. Sedangkan jumlah uang pengganti perkara korupsi yang sudah dibayar Rp 29.909.811.(sal)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar