Rabu, 17 Juli 2013 10:09 WIB
BIREUEN - Polres Bireuen, Senin (8/7) menetapkan Drs Khairil Azhar, mantan Kepala SMKN 1 Jeumpa, Bireuen sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di sekolah tersebut. Pada hari itu juga, tersangka langsung ditahan di sel Mapolres setempat. Sementara seorang guru SMK itu yang juga menjadi tersangka dalam kasus yang sama hingga kini masih diburu pihak kepolisian.
Data diperoleh Serambi, SMKN 1 Jeumpa Bireuen tahun 2011 menerima bantuan dana Otsus untuk Biaya Operasional Sekolah (BOS) tahap pertama Rp 68.885.000 dan tahap kedua Rp 68.885.000. Pada tahun yang sama, sekolah itu mendapat bantuan dari APBN Rp 478.770.000. Sehingga total bantuan yang diterima SMKN 1 Jeumpa pada tahun itu adalah Rp 616.540.000.
Kapolres Bireuen, AKBP Yuri Karsono SIK, mengatakan, dugaan korupsi di sekolah itu terjadi tahun 2011 dimana pemanfaatan berbagai jenis bantuan tak bisa dipertanggungjawabkan. “Hasil penyelidikan kami, 364.310.000 rupiah dari total bantuan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Sedangkan sisanya 287.000.000 rupiah tak tepat sasaran,” ungkap Kapolres kepada Serambi, Selasa (16/7).
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Jeumpa dimulai awal Maret 2013 dan telah dilakukan gelar kasus di Mapolda Aceh. Setelah itu, kata Kapolres, baru ditetapkan mantan kepala sekolah tersebut sebagai tersangka. “Hingga kini Kita masih terus periksa tersangka,” ujar AKBP Yuri Karsono.
Penetapan tersangka dalam kasus itu, tambah Kapolres, telah melalui proses panjang, seperti memintai keterangan puluhan saksi termasuk siswa sekolah itu. “Selain itu, meminta keterangan tim ahli dari Jakarta menyangkut penggunaan dana bantuan ke sekolah tersebut dan tim BPKP Perwakilan Aceh mengaudit kerugian negara di sekolah itu,” pungkas Kapolres.(yus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar