Rabu, 21 Agustus 2013

PPTK Dinas PU Jadi Tersangka

Serambi Indonesia

Jumat, 16 Agustus 2013 10:13 WIB


* Kasus Jalan Lingkar
LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe, Kamis (15/8) memeriksa Ridwan, Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lhokseumawe pada proyek pembangunan jalan lingkar (Desa Ujong Blang-Alue Kala Kecamatan Muara Dua) sebagai tersangka.
Ridwan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut Selasa (12/8). Dengan demikian, hingga saat ini sudah ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. Dua tersangka sebelumnya yaitu Ir Efendi, Konsultan Pengawas dan Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti, rekanan proyek tersebut.
Ridwan hadir ke Polres Lhokseumawe sekitar pukul 09.30 WIB kemarin didampingi pengacaranya, Heni Naslawati SH. Kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka mulai diperiksa.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Joko Surachmanto melalui Kasubbas Humas Iptu Sofyan kepada Serambi, kemarin mengatakan, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat alat bukti yang kuat terkait keterlibatannya dalam proyek pembangunan jalan lingkar. “Ridwan baru pertama kali kita periksa sebagai tersangka,” ujar Iptu Sofyan.
Sebelumnya, lanjut Kasubbag Humas, Ridwan juga sudah diperiksa penyidik dalam kasus tersebut, tapi sebagai saksi. “Keterlibatan Ridwan dalam kasus itu karena dia ikut meneken sejumlah dokumen sehingga dana bisa dicairkan. Namun, realisasi proyek tidak sesuai dengan jumlah dana yang dicairkan,” ungkapnya.
Meski penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, menurutnya, tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru. Karenanya penyidik terus mengembangkan kasus tersebut setelah memeriksa Ridwan. Sebab, dalam kasus itu, penyidik juga masih memerlukan keterangan tambahan dari saksi dan saksi lain baru akan diperiksa setelah pemeriksaan terhadap Ridwan selesai.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejak Desember 2012 penyidik Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar dari Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti-Alue Kala Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe bersumber dari APBA 2011 Rp 2 miliar.(c37)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar