Rabu, 21 Agustus 2013

Ketua DPRK Agara Bantah Terlibat Kasus Korupsi

Serambi Indonesia

Rabu, 21 Agustus 2013 11:15 WIB


KUTACANE - Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri SE MM membantah dirinya terlibat kasus korupsi seperti yang ia simpulkan dari pemberitaan Serambi, Senin (19/8) lalu. Bantahan itu ia sampaikan di Kutacane, Aceh Tenggara, Selasa kemarin.
Dalam berita halaman 1 Serambi  edisi Senin (19/8/2013) berjudul Gubernur belum Terima Surat tentang Juragan, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Edrian SH mengatakan bahwa permohonan izin untuk memeriksa pejabat daerah tersangkut masalah hukum yang kewenangan pemberian izinnya ada pada Gubernur Aceh, tidak pernah diperlambat prosesnya.
Ia juga membeberkan bahwa banyak surat izin pemeriksaan pejabat yang diminta penegak hukum kepada gubernur, dalam waktu satu minggu paling lambat, sudah dibalas suratnya. Lalu ia contohkan, misalnya, surat permintaan izin pemeriksaan Ketua DPRK Aceh Tenggara, M Salim Fakhri dari penegak hukum setempat, terkait kasus dugaan korupsi. “Suratnya, sudah dibalas dan Gubernur Aceh mengizinkan Ketua DPRK Aceh Tenggara itu untuk dimintai keterangannya oleh aparat penegak hukum guna mempercepat proses penegakan hukum,” kata Edrian.
Nah, keterangan Edrian yang dikutip Serambi inilah yang disanggah M Salim Fakhri. “Saya sudah konfirmasi pihak Polres Agara, mereka mengaku hanya ada menerima laporan dari Saudara Khaheniate SH, tapi itu pun masalah terkait Panwas Kabupaten Agara, bukan kasus korupsi.”
Jadi, kata Salim Fakhri mempertegas, tidak benar ada surat izin dari Gubernur Aceh untuk pemeriksaan dirinya selaku Ketua DPRK dalam kasus korupsi, seperti yang dilansir Serambi mengutip keterangan Edrian SH, Karo Hukum Setda Aceh, Senin lalu.
Berdasarkan aturan yang berlaku di negeri ini, pejabat publik maupun ketua dan anggota DPRD, jika akan diperiksa sebagai saksi, apalagi tersangka, karena tersangkut masalah hukum, polisi harus mendapat izin dari pimpinan eksekutif, misalnya, gubernur. (as)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar