Kamis, 11 Juli 2013 10:16 WIB
LHOKSEUMAWE - Penyidik Reskrim Polres Lhokseumawe beberapa hari lalu menetapkan Direktris CV Masrifai Tehnik, Masna Rima Yanti, selaku rekanan proyek jalan lingkar dari Desa Ujong Blang ke Alue Kala sebagi tersangka. Bahkan, Rabu (10/7), polisi telah mengirim surat panggilan kepada Masna agar hadir ke Mapolres untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Seperti diketahui, sejak Desember 2012 Polres Lhokseumawe mulai menyelidiki pembangunan jalan lingkar yang dibangun dengan dana APBA 2011 sebesar Rp 2 miliar.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Joko Surachmanto, melalui Kasubbag Humas Iptu Sofyan, kemarin, mengatakan penetapan rekanan proyek jalan lingkar tersebut sebagai tersangka karena dinilai telah cukup bukti dan keterangan yang dihimpun dari saksi selama ini, termasuk keterangan saksi ahli. “Menurut saksi ahli dari BPKP, meski proyek tersebut telah diganti rugi, namun proses hukumnya tetap lanjut,” jelas Iptu Sofyan.
Sesuai jadwal yang direncanakan, lanjut Kasubbag Humas, Masna akan diperiksa sebagai tersangka di ruang Tipikor Reskrim Polres Lhokseumawe, Jumat (12/7) mendatang. “Sampai saat ini baru satu orang yaitu Direktris CV Masrifai Tehnik yang kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ke depan, tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain,” demikian Iptu Sofyan. Sementara itu, sampai berita ini dikirimkan sore kemarin, Serambi belum berhasil mendapat konfirmasi dari Masna Rima Yanti.(bah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar