Rabu, 21 Agustus 2013

BPR belum Lapor Dana Rp 2 M

Serambi Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2013 10:07 WIB


LHOKSUKON - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabe Meusampe milik Pemkab Aceh Utara hingga kini belum melaporkan penggunaan dana sebesar Rp 2 miliar ke Pemkab setempat. Tahun lalu, Pemkab berinvestasi Rp 2 miliar pada bank itu untuk dibagikan kepada masyarakat dalam bentuk kredit pada program Pemberdayaan Ekonomi Rakyat (PER).
Informasi yang dihimpun Serambi, Selasa (13/8), mengatakan tidak dilaporkannya penggunaan dana itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh ketika memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Aceh Utara tahun 2012. Hasil pemeriksaan itu telah disampaikan ke Pemkab setempat 13 Juli 2013.
Sekdakab Aceh Utara, Syahbuddin Usman MSi, mengakui bank tersebut belum melaporkan penggunaan dana itu. “Setelah menerima hasil pemeriksaan LKPD, kita langsung tindak lanjuti dan meminta BPR sesegera mungkin membuat laporan itu dan diserahkan ke Pemkab,” harap Sekda.
Dikatakan, Pemkab juga telah meminta Inspektorat setempat untuk mengaudit semua penggunaan dana di BPR yang berkantor di Jalan Merdeka, Lhokseumawe itu. Menurut Sekda, hasil audit tersebut akan digunakan untuk mengevaluasi kinerja manajemen BPR. “Inspektorat akan mengaudit aset bank, neraca keuangan, penggunaan dana, pola pemberian kredit dan lain sebagainya secara menyeluruh. Kita minta Inspektorat bekerja cepat,” pinta Syahbuddin.
Sementara Inspektur Aceh Utara, Salwa menyatakan pihaknya belum menerima surat perintah audit dari Pemkab. “Secara lisan sudah disampaikan Pak Sekda ke saya. Saat ini, tim auditor kami sedang bekerja pada obyek lain. Mungkin awal bulan depan, baru kita mulai audit BPR,” terang Salwa. Dikatakan, pihaknya butuh waktu 15 hari-1 bulan untuk mengaudit semua penggunaan dana dan pengelolaan aset di BPR tersebut.(c46)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar