Kamis, 22 Agustus 2013

Kasus Korupsi Terhenti 4,5 Tahun di Jaksa

Serambi Indonesia

Jumat, 28 Juni 2013 11:52 WIB


* Terkait Dana Pos tak Terduga di Lhokseumawe
LHOKSEUMAWE - Pengusutan kasus dugaan penyalahgunaan Dana Pos Tak Terduga (DPTT) yang terjadi tahun 2003 sudah terhenti di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe selama 4,5 tahun atau sejak tahun 2008 sampai sekarang. Sementara itu, mantan Kabag Pembangunan Pemko Lhokseumawe, Ir Maimun, telah ditetapkan tersangka dalam kasus itu pada tahun 2008.
Koordinator LSM MaTA, Alfian, meminta Kejari Lhokseumawe membuka kembali kasus itu agar bisa diproses hingga tuntas. “Ini penting dalam menjaga citra Kejari Lhokseumawe di mata publik. Sehingga publik tak menilai jaksa tebang pilih dalam memproses kasus korupsi di kota ini,” ungkap Alfian, kemarin.
Dikatakan, pihaknya setahun lalu pernah menerima laporan dari tersangka tentang macetnya pengusutan kasus dimaksud. “Kasus itu macet, tersangka merasa dirugikan dengan status yang melekat pada dirinya baik dalam karirnya sebagai PNS maupun secara psikologis.
Karena itu, kita minta Kejari Lhokseumawe memproses kembali kasus itu,” tegasnya. Kasi Pidsus Kejari Lhokseumawe, Syahrir, mengatakan, kasus itu dibuka awalnya oleh petugas kejaksaan lama sebelum dirinya bertugas di Lhokseumawe. Menurut Syahrir, pihaknya mendalami kembali kasus itu berdasarkan temuan dugaan penyelewengan oleh BPK Aceh. “Dalam upaya menuntaskan kasus ini, saya baru saja berkoordinasi dengan BPK Aceh, bagaimana bentuk temuan itu. Namun BPK meminta waktu sepekan untuk memperjelas kembali temuannya kepada kami. Setelah itu langsung kita proses sampai tuntas,” jelasnya.
Untuk diketahui, mantan Kabag Pembangunan Lhokseumawe, Maimun akhir tahun 2008 ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Lhokseumawe atas dugaan penyalahgunaan dana pos tak terduga tahun 2003. Total dana yang dipermasalahkan terkait pembangunan jalan kawasan line pipa dan jalan di kawasan Cunda Rp 645 juta.(bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar