Kompas.com
Nasional | 21/08/2013
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Provinsi Aceh 2006-2010.
Keempat orang itu adalah Deputi Teknik Pengembangan dan Tata Ruang Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhan Ismy, Kepala PT Nindya Karya Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darussalam Heru Sulaksono, mantan Kepala BPKS Teuku Saiful, serta Muhammad Taufik dari pihak swasta. Adapun Ramadhan dan Heru merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
"Dicegah sejak 25 Juli 2013 sampai enam bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Selasa (20/8). Menurutnya, pencegahan dilakukan agar sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan, keempat orang ini tidak berada di luar negeri.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Heru dan Ramadhan sebagai tersangka. Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi terkait pembangunan dermaga bongkar di Sabang.
Diduga, ada penggelembungan harga yang mengakibatkan kerugian sekitar Rp 249 miliar dalam proyek tersebut. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Heru disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. Hingga kini, baik Ramadhan maupun Heru, belum ditahan KPK.(kmp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar