Rabu, 21 Agustus 2013

Berkas Kasus Alkes ke Pengadilan Tipikor

Serambi Indonesia

Jumat, 12 Juli 2013 15:31 WIB


LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (11/7) sekitar pukul 11.00 WIB, melimpahkan berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Lhokseumawe ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Saat menyerahkan berkas itu, tim Kejari tak membawa tersangka. “Tersangka baru kita bawa ke Pengadilan Tipikor pada saat sidang nanti,” ujar Kajari Lhokseumawe Royani SH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Syahrir kepada Serambi, kemarin.
Menurutnya, berkas yang dibuat terpisah untuk setiap tersangka diterima Panitera Muda Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Samuin SH. “Kami juga serahkan sejumlah barang bukti, seperti dokumen rincian alat-alat kesehatan. Sedangkan alatnya tidak kita bawa, karena beberapa barang yang sudah ada sekarang sudah digunakan sejumlah puskemas di Lhokseumawe,” jelasnya. Dengan selesainya penyerahan berkas, tambah Syahrir, pihaknya hanya menunggu jadwal sidang yang ditetapkan Pengadilan Tipikor.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni Kadis Kesehatan Lhokseumawe, Sarjani Yunus, Kuasa BUD Dinas Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Lhokseumawe, Helma Faidar, dan Direktur PT Kana Farma Indonesia, Husaini. Kerugian negara dalam perkara ini sesuai hasil audit BPKP Rp 3,5 miliar.(bah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar