Rabu, 21 Agustus 2013

Stadion Galus Diperiksa Tim Teknis

Serambi Indonesia

Selasa, 30 Juli 2013 09:59 WIB


* Jaksa Tetapkan Tersangka Seusai Audit BPKP
BLANGKEJEREN - Stadion olahraga kebanggaan masyarakat Gayo Lues (Galus) yang bernama ‘Seribu Bukit’, diambil dari julukan kabupaten yang dipimpin Ibnu Hasim diperiksa tim teknis bidang konstruksi Banda Aceh. Dugaan awal, kerugian negara capai Rp 500 juta atas proyek lanjutan pembangunan stadion melalui dana Otsus 2012 Rp 4,446 miliar oleh PT Mahara.
Kejari Blangkejeren, M Husein Admaja, kepada Serambi, Senin (29/7) mengatakan status kasus stadion tersebut tinggal menunggu hasil tim ahli dan tim BPK atau BPKP untuk mengaudit kerugian negara. “Seusai hasil tim audit turun, maka para tersangka kasus Stadion Seribu Bukit langsung ditetapkan,” jelas M Husein.
Dia menjelaskan kontraktor yang merangkap sebagai konsultan dan pengawasan lapangan akan dinilai dari LKPP, juga bekerjasama dengan tim ahli tentang kontrak kerja dan kebenaran dokumen proyek. M Husein berharap, hasil tim audit turun, minimal pada tahun ini juga, sehingga kasus tersebut dapat segera dituntaskan.
Sedangkan Kasi Pidsus Reza Rahim menyatakan dari hasil tim teknis yang telah turun, terkesan ada unsur KKN yang menyebabkan kerugian negara capai Rp 500 juta lebih dari pagu anggaran Rp 4,446 miliar. Dia mengungkapkan, dari hasil tim teknis ditemukan pengerjaan proyek stadion tidak sesuai kontrak kerja dan spek pekerjaan.
“Berdasarkan kontrak kerja, ternyata ada sebagian pekerjaan yang tidak dikerjakan pihak kontraktor, atau tidak seusai speks,” katanya. Dia berharap, kasus tersebut bisa tuntas dalam tahun ini juga dan tidak berlarut-larut lagi.
Sebelumnya dilaporkan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Blangkejeren membidik dua kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) bersama Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Gayo Lues. Kedua kasus itu, proyek lanjutan tribun Stadion Seribut Bukit di Dikpora dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DHB-CT) 2012 di Dishutbun.
Muhammad Husein A SH MH kepada Serambi, Kamis (11/4/2013) mengatakan akan menuntaskan dua kasus tersebut pada tahun ini juga dan tidak akan ditunda lagi untuk segera diajukan ke pengadilan. Dia menjelaskan, kedua kasus  dugaan tindakan pidana penyimpangan atau korupsi itu telah merugikan keuangan negara.
Kejari juga telah menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Kajari Blangkejeren, M Husein Admaja kepada Serambi, Kamis (13/6/2013) mengatakan tim teknis Banda Aceh ditugaskan untuk menghitung kerugian negara dari proyek Stadion Seribu Bukit
Sebelumnya, jaksa telah memeriksa Kadispora Sahyuti SH, dan Direktur PT Mahara, Ismael M, serta Siarudin selaku kontraktor merangkap konsultan dan pengawas lapangan.(c40)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar