Kamis, 22 Agustus 2013

MaTA: Dua Kasus Korupsi Macet

Serambi Indonesia

Minggu, 30 Juni 2013 09:15 WIB


* Segera Lapor ke Kejati
LHOKSUKON - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan kelanjutan penyidikan dua kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhoksukon, Aceh Utara. MaTA memasukkan kedua kasus itu dalam daftar kasus macet, dan segera dilaporkan ke Kejati Aceh.
Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan, kedua kasus yang masuk daftar macet tersebut adalah, dugaan korupsi dana Sanggar Tari Meuligo Cut Meutia milik Pemkab Aceh Utara tahun 2011, dan penggunaan dana North Aceh Expo (NAE) keempat yang digelar di Desa Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara akhir tahun 2010.
“Kita desak agar dua kasus itu segera dituntaskan penyidikannya. Apalagi khusus kasus dana Sanggar Tari Meuligoe Cut Meutia, sudah ditetapkan tersangkanya yakni Umi Khatijah,” kata Alfian kepada Serambi Sabtu (29/6).
Ia juga memastikan bahwa pihaknya telah memasukkan dua kasus tersebut ke daftar kasus macet untuk disampaikan ke Kejati Aceh dalam waktu dekat ini. “Kedua kasus itu penyelidikannya sudah dilakukan 2011. Namun, sampai sekarang belum sampai pada tahap penuntutan di pengadilan. Kita desak Kejati agar mengintruksi penyelesaian seluruh korupsi di semua kejari kabupaten/kota,” terang Alfian.
Ditambahkan, kejari harus bekerja ekstra menyelesaikan kasus itu guna memberi kepastian hukum pada masyarakat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Sehingga, masyarakat yang telah menjadi tersangka segera jelas statusnya, apakah dia terdakwa atau terpidana. Jangan selamanya menjadi tersangka,” ujar Alfian.
Dikatakan, khusus untuk North Aceh Expo (NAE) pihaknya mendesak agar kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Sebelumnya, kejaksaan menyebutkan dana NAE itu terindikasi korupsi. Berarti, sudah jelas ditemukan kesalahan dalam kasus itu. Tinggal melengkapi alat bukti untuk menetapkan tersangka,” pungkas Alfian.
Seperti diberitakan, kedua kasus itu telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Kejari Lhoksukon sejak tahun 2011 lalu. Namun, sampai kini kasus itu belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.(c46)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar