Rabu, 21 Agustus 2013

Zulfira: Alkes RSUCM yang Rusak Sudah Diganti

Serambi Indonesia

Kamis, 18 Juli 2013 14:19 WIB


BANDA ACEH - Zulfira SH, Pengacara Direktur Rumah Sakit Umum Cut Meutia (RSUCM) Aceh Utara, Drg Anita Syafridah (52), mengatakan rekanan PT Visa Karya Mandiri telah menggantikan semua alat kesehatan (Alkes) rusak dengan yang baru sehingga alat itu sudah bisa dimanfaatkan pasien yang berobat ke rumah sakit tersebut.
Demikian isi eksepsi atau nota keberatan pengacara terdakwa dibacakan dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (17/7). Eksepsi ini menanggapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lhoksukon, Aceh Utara pada sidang perdana sebelumnya yang menyebut pengadaan alkes dan alat KB di RSUCM pada 2012 banyak rusak, tetapi terdakwa selaku Kuasa Penguna Anggaran (KPA) membayar penuh kepada rekanan, sehingga menimbulkan kerugian negara.
“Faktanya sejak Februari 2013 seluruh barang rusak sudah diganti oleh penyedia barang PT Visa Karya Mandiri dan saat ini sudah dimanfaatkan oleh warga yang berobat ke RSUCM. Fakta ini tak diuraikan oleh JPU, bahkan menurut kami sengaja disembunyikan demi memenuhi target agar klien kami menjadi terdakwa,” baca Zulfira.
Menurutnya, pergantian barang rusak itu sesuai surat jaminan PT Visa Karya Mandiri. Selain itu, barang rusak tersebut masih dalam masa garansi sehingga sejak awal produsen menjamin menggantikannya jika ada barang rusak. “Sehingga kegiatan pengadaan barang berupa alkes, kedokteran, dan KB di RSUCM tidak terindikasi, apalagi mengakibatkan kerugian negara sebagaimana didakwakan JPU,” tegas Zulfira.
Karena itu, menurutnya, surat dakwaan itu tidak jelas atau kabur karena tak dibangun berdasarkan fakta dalam berkas perkara. Bahkan JPU juga tak memisahkan antara barang yang belum lengkap dan barang yang sudah diterima, tapi dinilai tak sesuai spesifikasi. Sehingga menurut ketentuan Pasal 143 Ayat (3) KUHAP, surat dakwaan JPU itu harus dibatalkan demi hukum.
Selanjutnya, giliran pengacara terdakwa Surdeni dan M Saladin Akbar bernama Ansharullah Ida MH, Syamsul Rizal SH, dan Aulia Rahman SH membacakan eksepsi terhadap klien mereka. Inti eksepsi hampir sama, bahkan para pengacara ini juga meminta majelis hakim menetapkan lembaga berwenang mengaudit kerugian negara dalam perkara ini dengan menunda pemeriksaan terlebih dahulu.
Pasalnya kerugian negara versi audit jaksa dalam perkara ini Rp 3.519.875.000 kabur, jaksa tak memiliki keahlian dan bukan lembaga audit kerugian negara, seperti Inspektorat, BPK, dan BPKP Aceh.
Majelis hakim diketuai Taswir MH dibantu hakim anggota Ainal Mardhiah SH dan Hamidi Djamil SH memutuskan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tanggapan JPU Oktarian SH cs terhadap eksepsi ini, Selasa (23/7).(sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar