Rabu, 21 Agustus 2013

Polisi Tahan Pejabat KIP dan Kontraktor

Serambi Indonesia

Rabu, 14 Agustus 2013 09:17 WIB


* Tersandung Proyek Rp 1,5 miliar
SUBULUSSALAM – Dua pejabat di Kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam plus seorang rekanan dijebloskan ke sel Mapolres Aceh Singkil, Senin (5/8) pekan lalu sehingga mereka harus merayakan Idul Fitri 1 Syawal 1434 Hijriah di balik jeruji besi. Ketiganya dipenjara karena tersandung kasus proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam senilai Rp 1,5 miliar yang bersumber dari APBN 2012 silam.
Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang Syafrianto yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (12/8) via telepon selulernya membenarkan hal itu. Namun untuk informasi secara jelas, Kapolres AKBP Bambang mempersilakan menanyakan pada Kasat Reskrim AKP Haryono.
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Haryono yang ditanyai mengatakan tiga tersangka kasus proyek kantor KIP Subulussalam yang ditahan masing-masing dua merupakan pejabat dan seorang rekanan. Ketiganya menurut AKP Haryono ditahan tiga hari menjelang Lebaran lalu. ”Iya benar, tersangka kasus proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam sudah kami tahan tiga hari sebelum Lebaran kemarin,” ujar Kasat Reskrim AKP Haryono.
Ia menyebutkan ketiga tersangka masing-masing berinisial SK sekretaris Kantor KIP Subulussalam sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek terkait. Kedua berinisial HMS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketiga berinsial  TB selaku rekanan proyek yang berlokasi di Kawasan Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam (KPPKS), Dusun Lae Terutung, Lae Oram, Simpang Kiri, tersebut.
AKP Haryono menjelaskan, penyimpangan proyek kantor KIP diketahui setelah pihak kepolisian melanjutkan audit pada Desember 2012 lalu di mana kemajuan pekerjaan masih berkisar 70-an persen namun uang telah ditarik seluruhnya atau 100 persen.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh seperti disampaikan Kapolres Aceh Singkil AKBP Bambang sebelumnya, kerugian negara dalam proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam mencapai Rp 419 juta.
Lebih jauh Kasat Reskrim AKP Haryono mengakui ada pihak keluarga tersangka yang meminta agar penahanan ditangguhkan, namun tidak dikabulkan. Alasannya karena ini merupakan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang mendapat perhatian khusus. Mereka akan ditahan hingga 20 hari ke depan sejak tanggal penahanan dan akan kembali diperpanjang bila berkas kasusnya belum selesai.
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pembangunan kantor KIP Subulussalam, Saleh Kadri yang dikonfirmasi Serambi, Selasa (26/3/2013) lalu di ruang kerjanya membenarkan pihaknya telah mencairkan dana proyek yang nilainya mencapai Rp 1,5 miliar itu 100 persen pada akhir tahun 2012.
Ketika ditanyakan kemajuan pekerjaan pada masa itu, Saleh Kadri mengaku baru sekitar 72 persen. Ditanyai kenapa pekerjaan kantor KIP Subulussalam tidak sesuai target pada tahun 2012 sehingga harus ditarik dananya meski belum selesai, Saleh mengatakan lantaran cuaca akhir tahun yang kerap diguyur hujan. Ia beralasan, pihaknya menarik dana pembangunan kantor KIP 100 persen meski pekerjaan belum selesai merupakan kebijakan untuk kebaikan.
Pasalnya, anggaran pembangunan kantor KIP Subulussalam bersumber dari APBN 2012 dan apabila tidak ditarik maka kantor terkait dipastikan tidak dapat selesai. Sementara, kata Saleh, KIP Subulussalam hingga Maret lalu masih menyewa. Karena itulah, Saleh mengaku pihaknya mengambil kebijakan agar kantor KIP Subulussalam dapat diselesaikan.(kh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar