Kamis, 22 Agustus 2013

KAJARI BAKAL BONGKAR DUGAAN KORUPSI DANA ASPIRASI DPRK ACEH UTARA

Acehshimbun.com 

22  AGUSTUS 2013


Kepala Kejaksaan Aceh Utara Teuku Rahmadsyah mengakui akan segera memerintahkan Kasie Intel untuk segera melakukan kajian dan telah terkait dana aspirasi Ketua DPRK dan anggota yang bernilai Rp 36 Milyar
“Saya akan perintahkan Kesie Intel untuk segera melakukan kajian dan telaah terkait semua dana aspirasi yang dilakokasi untuk DPRK Aceh Utara”, ujar Kajari Aceh Utara kepada acehshimbun.com Rabu 21 Agustus 2013.
Sementara itu, kordinator MaTA Alfian meminta kepada Kejaksaan untuk membongkar dugaan korupsi dana aspirasi Ketua dan Anggota DPRK Aceh Utara tahun anggaran 2013 yang bernilai Rp 36 Milyar
Menurut Alfian, sekarang ini Kejaksaan harus berani mengungkap dugaan korupsi dana aspirasi DPRK Aceh Utara karena selama ini sangat besar potensinya terjadinya penyimpangan baik dalam penganggaran dan realisasinya.
Seperti berita sebelumnya,Masyarakat Traparansi Aceh (MaTA) meminta kepada Kejaksaan Aceh Utara untuk membongkar dugaan korupsi dana aspirasi Ketua DPRK Aceh Utara jamaluddin Jalil beserta anggota dewan lain yang selama ini diduga telah terjadinya penyimpangan
“Kita meminta kepada Kejaksaan untuk segera melakukan penyelidikan dan kasus dugaan pemotongan pembangunan pagar gampong Meunasah panton agar dapat dijadikan pintu masuk untuk mengungkap dugaan penyimpangan lain pada dana aspirasi dewan”, ujar kordinator MaTA Alfian
Menurut Alfian, peminjaman dana hibah untuk pembangunan pagar Gampong meunasah Panton Kecamatan Tanah Jambo Aye yang dilakukan Mualim Jamal tidak dapat dibenarkan karena itu merupakan uang Negara yang tidak dapat dipinjam pakaikan oleh siapapun.
“Selama ini Ketua DPRK Aceh Utara dan anggota mendapat alokasi dana aspirasi tahun anggaran 2013 sebesar 36 Milyar dengan rincian per orang sebesar Rp 800 juta”. Tegasnya
Seperti berita sebelumnya, Ketua DPRK Aceh Utara Jamaluddin jalil atau lebih dikenal Mualllim Jamal meminjam uang hibah untuk pembangunan pagar meunasah panton Kecamatan Tanah Jambo Aye sebesar Rp 15 juta, sebelumnya dalam laporan kepada Gesyik dan masyarakat setempat uang tersebut diatas telah diserahkan kepada Dinas Syariat Islam melalui Muhammad. (Reza Angkasah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar