Selasa, 29 Januari 2013

Surati Kajati, MaTA Pertanyakan Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Setwan Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan hasil penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana Sekretariat DPRK atau Setwan Lhokseumawe tahun 2008 dan 2009 yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Aceh pada Februari 2011.

Koordinator Bidang Advokasi Korupsi dan Monitoring Peradilan MaTA Baihaqi kepada The Atjeh Post, Kamis 17 Mei 2012, menyebutkan, untuk mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus tersebut, MaTA telah melayangkan surat secara resmi ke Kajati Aceh di Banda Aceh. “Sebab hingga kini pihak Kejati Aceh belum membuka ke publik sejauh mana sudah proses hukum kasus itu,” katanya.

Lewat surat MaTA nomor 007/B/MaTA/V/2012, tanggal 15 Mei 2012, perihal permohonan informasi yang ditujukan ke Kajati Aceh, MaTA meminta informasi kelanjutan pengusutan kasus indikasi penyimpangan yang terjadi pada Sekretariat DPRK Lhokseumawe tahun anggaran 2008 dan 2009.

“Kasus tersebut telah kami laporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh pada Rabu 16 Februari 2011 melalui forum diskusi antara pihak Kejaksaan Tinggi Aceh dengan LSM MaTA dan LSM GeRAK Aceh,” kata Baihaqi.

Menurut Baihaqi, bukti tanda terima laporan kasus tersebut ditandatangani oleh Handayani selaku Kasubbag Persuratan Kejati Aceh.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar