Selasa, 29 Januari 2013

Berkas TVRI ke Pengadilan Tipikor

Serambi Indonesia

Jumat, 21 September 2012 11:16 WIB

* Kasus Zul Namploh Terus Didalami

BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh telah melimpahkan berkas dakwaan beserta tersangka kasus dugaan korupsi TVRI Aceh senilai Rp 3,1 miliar yang bersumber APBA Tahun 2007 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Selasa (18/9).

Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH, kepada Serambi, Kamis (20/9), mengatakan, terkait kasus dugaan korupsi TVRI Aceh yang melibatkan empat tersangka dan statusnya kini sudah berubah menjadi terdakwa kini sudah berada Pengadilan. “Karena berkas kasus itu sudah di limpahkan oleh JPU pada hari Selasa (18/9),” katanya.

Dengan dilimpahnya berkas perkara itu ke Pengadilan, maka saat ini perkara bersama empat terdakwa sudah menjadi tanggung jawab Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Artinya status tahanan keempat terdakwa itu menjadi tahanan hakim,” tambah Amir Hamzah.

Ada pun empat orang yang tersangkut dalam kasus itu, akan segera diadili di Pengadilan Tipikor yaitu, Nelwan Yus (mantan Kepala Stasiun TVRI Aceh) Epizar Saleh (Staf TVRI Stasiun Aceh), Saiful Bahri (mantan Kepala Bidang Program TVRI Stasiun Aceh), Safwan Achmad (staf Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Telekomunikasi Aceh). Keempat terdakwa itu kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.

Kasus Zul Namploh

Amir Hamzah SH ketika ditanyai mengenai perkembangan pengusutan kasus rumah guru terpencil mengatakan masih terus didalami tim jaksa penyidik. Kasus ini sendiri melibatkan dua tersangka, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh (Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Ir Ir Syahrul Amri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek tersebut.

“Tim jaksa penyidik saat ini sedang mendalami dan mempelajari keterangan dari saksi ahli. Kami minta masyarakat bersabar karena mengusut sebuah kasus korupsi tetap memakan waktu yang tidak sedikit, sebab berbagai keterangan harus dikumpulkan untuk melengkapi berkas hasil penyidikan,” ujarnya. Tersangka, Zul Namploh bersama Syahrul Amri sudah ditahan jaksa penyidik sejak tanggal 12 September 2012 yang dititipkan di LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh Besar.(sup)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar