Sabtu, 19 Januari 2013 21:50 WIB
ALFIANSYAH OCXIE
LHOKSEUMAWE – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus indikasi korupsi pengadaan alat kesehatan, Direktur Utama PT Kana Farma Indonesia, Husaini Setiawan, menolak berkomentar lebih lanjut.“No comment dulu untuk masalah itu, biarkan sepenuhnya ditangani oleh Kejaksaan,” ujar Husaini kepada ATJEHPOSTcom saat ditemui di Kana Dhapu Kupi Lhokseumawe, Sabtu 19 Januari 2013.
Ketika ditanya mengenai upaya yang bakal ditempuhnya, Husaini tetap tidak memberikan komentar sedikit pun. Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Jumat 11 Januari 2013 secara resmi menetapkan dua tersangka baru pada kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lhokseumawe.
Kedua tersangka itu adalah kuasa Bendahara Umum Daerah Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Lhokseumawe tahun 2011 Helma Faidar, dan Direktur Utama PT Kana Farma Indonesia Husaini Setiawan, selaku pelaksana proyek.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Royani, kepada ATJEHPOSTcom mengatakan, penetapan kedua nama itu berdasarkan pengembangan dari keterangan sejumlah saksi. Selain itu, kata dia, juga berdasarkan pemeriksaan dokumen barang bukti yang dilakukan Jaksa Penyidik dan Jaksa Peneliti.[](rz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar