Selasa, 29 Januari 2013

Jaksa Minta Keterangan Panitia Pemeriksa Barang


 Serambi Indonesia

Selasa, 31 Juli 2012 14:17 WIB

BANDA ACEH - Pengusutan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20 miliar terus berlanjut. Tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Senin (30/7), memeriksa enam anggota Panitia Pemeriksa Barang dari Dinas Pendidikan Aceh.

“Ya, tadi (kemarin-red) panitia pemeriksa barang diperiksa tim penyidik sebagai saksi,” kata Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi, kemarin. Keenam panitia pemeriksa barang yang dimintai keterangan itu, sebut Amir, yaitu Zulkifli (ketua) dan lima anggotanya yaitu, Aswir, Lukman Nurhakim, Fauzi, M Yusuf, dan Ismail Alibasyah.

“Keterangan mereka ini sangat dibutuhkan penyidik untuk melengkapi berkas pemeriksaan belumnya. Karena mereka turut mengetahui tentang proyek tersebut,” kata Amir Hamzah.

Sumber Serambi menyebutkan dalam pemeriksaan itu panitia pemeriksa barang memberi keterangan secara terbuka kepada penyidik. Menurut panitia itu, mereka sangat sulit turun ke lapangan untuk memeriksa  proyek yang tersebar di 18 kabupaten/kota itu karena selain tidak diberikan honor, juga tidak disediakan dana untuk pemeriksaan proyek ke lapangan.

Dalam pemeriksaan itu juga terungkap, bahwa Ketua Panitia Pemeriksa Barang Zulkifli meneken berita acara pemeriksaan dilakukan setelah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan pihak yang berkompoten lain menandatangani seluruh dokumen yang ada. “Padahal, secara aturan KPA semestinya harus belakangan baru menandatangi dokumen tersebut, setelah semua pihak yang berkompoten menandatanganinya,” ungkap sumber itu.(sup)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar