Selasa, 29 Januari 2013

Polres Aceh Utara Selidiki Dugaan Korupsi Cetak Sawah Baru Rp1,1 Miliar

LHOKSUKON – Kepolisian Resor Aceh Utara mulai melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana program cetak sawah baru seluas 150 hektar di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Cetak sawah baru itu meliputi empat gampong yaitu Gampong Dayah LT, Krueng LT, Meriya LT dan Alue Empok. Anggaran program tersebut berasal dari APBN tahun 2011 senilai Rp1,1 miliar.  Saat ini kondisi lahan sudah ditumbuhi semak belukar, padahal sawah itu baru digarap pertengahan 2011 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara AKP Achmad Fauzi  kepada ATJEHPOSTcom, Rabu 23 Januari 2013, menyebutkan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, yakni pengumpulan bahan dan bukti dokumen.

Menurut Fauzi, proyek cetak sawah baru tersebut dikerjakan Kelompok Peutou Makmu Lhoksukon. “Sebagai langkah awal, kita akan memanggil pejabat (Dinas Pertanian) dan kelompok tani yang mengerjakan proyek tersebut untuk dimintai keterangannya,” katanya.

Secara terpisah, Keuchik Gampong Dayah LT, Idris A Gani mengatakan, sawah yang diterima petani pada akhir 2011 dan awal 2012 itu seharusnya sudah siap pakai. Tapi faktanya, kata dia, pihak pengelola meninggalkan sawah tersebut dengan kondisi belum bisa difungsikan.

Kondisi sawah yang terbengkalai itu telah dilaporkan pihaknya ke Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Pertenakan Aceh Utara hingga Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara.

Tepat 3 April 2012 lalu, petani Gampong Dayah LT juga mengembalikan 20 karung bibit padi yang diberikan oleh Dinas Pertanian, Tanaman Pangan dan Pertenakan Aceh Utara. “Untuk apa bibit jika sawah tidak bisa digarap,” timpal Ridwan, Tuha Peut Desa Dayah LT.[](iip)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar