Rabu, 16 Januari 2013 22:10 WIB
ZULKIFLI ANWAR. Atjehpost
LHOKSUKON - Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara telah memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana kesehatan, di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) yang berada di Buket Rata, Lhokseumawe.Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, T Rahmatsyah kepada ATJEHPOST.com menyebutkan, pihaknya telah memanggil sembilan pejabat di RSU Cut Mutia guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut, pada Rabu 16 Januari 2013.
Dua diantaranya termasuk Direktur RSU Cut Mutia (A), bersama Bendahara Pengeluaran (H).
“Sembilan saksi yang dipanggil ditanyai seputaran penggunaan dana kesehatan dengan total pagu anggaran tahun 2012 sebesar Rp 72 miliar. Masing-masing dari APBN Rp 25 miliar, APBA Rp 8 miliar lebih, dan APBK Rp 39 miliar,” kata dia.
Kata T Rahmatsyah, sejauh ini masih ada saksi lainnya yang akan dipanggil. “Berdasarkan keterangan saksi dan bukti dokumen yang ada, sudah ditemukan titik terang. Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangka,” ujar dia.
Seperti yang diketahui, Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara resmi memulai penyelidikan terhadap kasus dugaan indikasi penyimpangan penggunaan dana kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia yang berada di Buket Rata, Lhokseumawe pada Senin 7 Januari 2013 lalu.[bna]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar