Selasa, 29 Januari 2013

Jaksa Dalami Kerugian Negara Dugaan Korupsi Alat Kesehatan RSUCM

LHOKSUKON – Saat ini Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara sedang mendalami kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Buket Rata, Lhokseumawe.

Hal itu dilakukan usai penetapan dan penahanan terhadap dua tersangka, yaitu M Saladin Akbar selaku Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh (rekanan) dan Surdeni Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasi Intel M Khadafi SH kepada ATJEHPOSTcom, Selasa 29 Januari 2013 menjelaskan, Saladin dan Surdeni diperiksa sebagai saksi kemarin (red-Senin) mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB. Kemudian berlanjut pukul 18.00 hingga 20.00 WIB diperiksa sebagai tersangka.

“Usai dilakukan ekspos internal, kedua tersangka langsung ditahan dan kita titipkan di Rutan Lhoksukon,” kata dia.

Kata M Khadafi, dengan adanya penetapan tersangka, seluruh saksi akan diperiksa ulang untuk pemberkasan perkara masing-masing tersangka. Sekaligus mendalami adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara guna terpenuhi alat bukti.

“Sudah 15 saksi yang kita periksa dalam kasus ini, termasuk dua tersangka. Kita berfokus pada kerugian negara. Pendalaman kita sendiri menjurus untuk melengkapi alat bukti dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” ujar Khadafi.[](bna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar