Kamis, 13 September 2012 10:37 WIB
Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh, Zulkifli Saidi alias Zul Namploh dan
Ir Syahrul (staf Dinas Pendidikan Aceh/PPTK) saat hendak dinaikan ke
mobil tahanan kejaksaan untuk dibawa ke LP Banda Aceh di Lambaro, Aceh
Besar. Rabu (11/9). FOTO/HUMAS KEJATI
* Termasuk Syahrul Amri
* Dititip di LP Banda Aceh
BANDA ACEH - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh dan Ir Syahrul Amri (staf Disdik Aceh) akhirnya resmi ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (12/9).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar bersumber APBA Tahun 2009. Kemarin, mereka dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh yang terletak di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi kemarin mengakui bahwa kedua tersangka kasus proyek pembangunan rumah guru terpencil itu telah ditahan tim jaksa penyidik. “Benar, Zul Namploh dan Syahrul sudah ditahan,” katanya.
Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Pasal 21 KUHAPidana, karena tim penyidik khawatir tersangka akan mengulangi lagi perbuatan pidana. “Yang pasti, tim jaksa penyidik memiliki cukup alasan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan tadi (kemarin-red) sebenarnya untuk pendalaman,” kata Amir Hamzah.
Menurut Amir Hamzah, kedua tersangka dipanggil tim jaksa penyidik untuk hadir ke Gedung Kejati Aceh pukul 09.00 WIB guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Syahrul Amri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek rumah guru terpencil itu hadir di Kejati mengenakan kemeja kotak-kotak sekitar pukul 09.00, kemudian disusul Zul Namploh pukul 09.30 WIB.
Zul Namploh selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus proyek tersebut hadir di Kejati kemarin, tidak lagi didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Zaini Djalil SH, tapi sudah diganti dengan pengacara baru, yaitu Achmad Benyamin Daniel SH (dari Jakarta) dan Jamalul Kamal Farza SH (Banda Aceh). Sedangkan Syahrul masih didampingi pengacara lama dari Kantor SBSS Law Firm yaitu, M Nasir SHI.
Pemeriksaan kedua tersangka berlangsung dalam ruang terpisah di lantai I Gedung Kejati Aceh pada ruang Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor). Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tim jaksa penyidik mendadak menggelar rapat di sebuah ruang khusus yang berlangsung sekitar 20 menit.
Dalam rapat tersebut tim jaksa penyidik akhirnya berkesimpulan untuk mengajukan penahanan bagi kedua tersangka dengan alasan takut mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Permohonan tim penyidik untuk menahan tersangka mendapat respons potisif dari pejabat tinggi di Kejati yang langsung mengeluarkan surat resmi perintah penahanan sekitar pukul 12.40 WIB kemarin.
Setelah surat itu turun, tim penyidik langsung mengarahkan kedua tersangka untuk diperiksa kesehatannya di ruang Klinik Kejati Aceh sekitar pukul 13.30 WIB. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kedua tersangka dinyatakan sehat,” katanya.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Zul dan Syahrul dibawa ke mobil tahanan kejaksaan yang standby di pelataran parkir bagian belakang Gedung Kejati. Pengamanan untuk membawa kedua tersangka ke penjara langsung dikendalikan oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Ravik SH.
Menggunakan satu mobil tahanan dan tiga mobil pengiring untuk pengamanan tertutup, konvoi mobil pembawa dua tersangka ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro yang jaraknya sekitar 7 kilometer dari Kantor Kajati Aceh itu berjalan lancar dan aman. Hanya butuh waktu sekitar 10 menit, mereka tiba di LP Banda Aceh.
Dengan gerak cepat, tim jaksa penyidik yang terdiri atas Mukhlis, Ramadiagus, Boby Sandri, dan Ibnu Sakdan menyerahkan tersangka kepada petugas LP. Kedua tersangka merupakan tahanan dengan status titipan jaksa.
Seperti diketahui, kasus proyek rumah guru terpencil yang tersebar di 18 kabupaten/kota menggunakan dana APBA 2009 senilai Rp 20,1 miliar itu mencuat ke permukaan awal 2011. Kemudian Kejati mengsut dengan gerak cepat, sehingga akhir 2011 kasus itu sudah mulai ditemukan bukti kuat, kemudian ditingkatkan statusnya ke penyidik dengan menetapkan dua orang tersangka, Zul Namploh dan Syahrul Amri.(sup)
* Dititip di LP Banda Aceh
BANDA ACEH - Sekretaris Dinas Pendidikan (Sekdisdik) Aceh, Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh dan Ir Syahrul Amri (staf Disdik Aceh) akhirnya resmi ditahan tim jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Rabu (12/9).
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil senilai Rp 20,1 miliar bersumber APBA Tahun 2009. Kemarin, mereka dititipkan jaksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh yang terletak di kawasan Lambaro, Aceh Besar.
Kasi Penkum/Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah SH kepada Serambi kemarin mengakui bahwa kedua tersangka kasus proyek pembangunan rumah guru terpencil itu telah ditahan tim jaksa penyidik. “Benar, Zul Namploh dan Syahrul sudah ditahan,” katanya.
Penahanan kedua tersangka didasarkan pada Pasal 21 KUHAPidana, karena tim penyidik khawatir tersangka akan mengulangi lagi perbuatan pidana. “Yang pasti, tim jaksa penyidik memiliki cukup alasan untuk menahan tersangka. Pemeriksaan tadi (kemarin-red) sebenarnya untuk pendalaman,” kata Amir Hamzah.
Menurut Amir Hamzah, kedua tersangka dipanggil tim jaksa penyidik untuk hadir ke Gedung Kejati Aceh pukul 09.00 WIB guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Syahrul Amri selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek rumah guru terpencil itu hadir di Kejati mengenakan kemeja kotak-kotak sekitar pukul 09.00, kemudian disusul Zul Namploh pukul 09.30 WIB.
Zul Namploh selaku Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kasus proyek tersebut hadir di Kejati kemarin, tidak lagi didampingi tim pengacara dari Kantor Advokat Zaini Djalil SH, tapi sudah diganti dengan pengacara baru, yaitu Achmad Benyamin Daniel SH (dari Jakarta) dan Jamalul Kamal Farza SH (Banda Aceh). Sedangkan Syahrul masih didampingi pengacara lama dari Kantor SBSS Law Firm yaitu, M Nasir SHI.
Pemeriksaan kedua tersangka berlangsung dalam ruang terpisah di lantai I Gedung Kejati Aceh pada ruang Satuan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Satsus Tipikor). Seusai menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam, tim jaksa penyidik mendadak menggelar rapat di sebuah ruang khusus yang berlangsung sekitar 20 menit.
Dalam rapat tersebut tim jaksa penyidik akhirnya berkesimpulan untuk mengajukan penahanan bagi kedua tersangka dengan alasan takut mengulangi lagi perbuatan yang sama.
Permohonan tim penyidik untuk menahan tersangka mendapat respons potisif dari pejabat tinggi di Kejati yang langsung mengeluarkan surat resmi perintah penahanan sekitar pukul 12.40 WIB kemarin.
Setelah surat itu turun, tim penyidik langsung mengarahkan kedua tersangka untuk diperiksa kesehatannya di ruang Klinik Kejati Aceh sekitar pukul 13.30 WIB. “Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter, kedua tersangka dinyatakan sehat,” katanya.
Sekitar pukul 14.45 WIB, Zul dan Syahrul dibawa ke mobil tahanan kejaksaan yang standby di pelataran parkir bagian belakang Gedung Kejati. Pengamanan untuk membawa kedua tersangka ke penjara langsung dikendalikan oleh Asisten Intelijen Kejati Aceh, M Ravik SH.
Menggunakan satu mobil tahanan dan tiga mobil pengiring untuk pengamanan tertutup, konvoi mobil pembawa dua tersangka ke LP Banda Aceh di kawasan Lambaro yang jaraknya sekitar 7 kilometer dari Kantor Kajati Aceh itu berjalan lancar dan aman. Hanya butuh waktu sekitar 10 menit, mereka tiba di LP Banda Aceh.
Dengan gerak cepat, tim jaksa penyidik yang terdiri atas Mukhlis, Ramadiagus, Boby Sandri, dan Ibnu Sakdan menyerahkan tersangka kepada petugas LP. Kedua tersangka merupakan tahanan dengan status titipan jaksa.
Seperti diketahui, kasus proyek rumah guru terpencil yang tersebar di 18 kabupaten/kota menggunakan dana APBA 2009 senilai Rp 20,1 miliar itu mencuat ke permukaan awal 2011. Kemudian Kejati mengsut dengan gerak cepat, sehingga akhir 2011 kasus itu sudah mulai ditemukan bukti kuat, kemudian ditingkatkan statusnya ke penyidik dengan menetapkan dua orang tersangka, Zul Namploh dan Syahrul Amri.(sup)
Editor : bakri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar