Senin, 28 Januari 2013

Jaksa Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Alkes RSUCM

Selasa, 29 Januari 2013 | 09:57



 

LHOKSUKON-Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhoksukon, menetapkan dua tersangka terkait dugaan korupsi dana Alkes, tahun 2012 yang bersumber dari APBN sebesar Rp 25 miliar di Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM), Buket Rata, Lhokseumawe. Kedua tersangka tersebut yakni, M, Saladin Akbar Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh, selaku rekanan, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Surdeni Sulaiman (40). Jaksa juga menyita sejumlah barang bukti.

Kepala Kajari T, Rahmatsyah, Senin (28/1) menyebutkan, pihaknya belum bisa memastikan mereka akan ditahan hari ini (kemarin-red) atau tidak. Sebab, keduanya masih diperiksa sebagai saksi sekaligus tersangka. Sedangkan 15 barang bukti dari RSUCM itu telah resmi disita, dan kini diamankan di gudang kantor Kajari.

“Semua Alkes tersebut ada setelah masa kontrak berakhir pada 20 Desember 2012. Atau setelah kasusnya kita tangani. Bahkan, lima item lagi, sampai kini belum sampai di RSUCM. Sementara uangnya sudah dibayar seratus persen pada 14 Desember 2012,” jelas Kepala Kajari didampingi Kasi Intel, M Kadafi.

Sedangkan 15 barang bukti yang telah disita Jaksa antara lain alat operasi bedah tulang atau orthopedie set, alat-alat medis untuk operasi melahirkan atau caesarean instrument set dan mayor surgeri set atau alat instrumen untuk operasi besar.

Alat-alat ini semuanya produksi luar negeri, yakni buatan Jerman, Brazil dan Thailand.Atas perbuatan mereka, kedua tersangka itu dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 junto (Jo) Pasal3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Tim kita terus bekerja untuk mengusut kasus ini sampai tuntas. Dan mengumpulkan alat bukti baru. Terkait kasus ini, tidak tertutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah lagi,” pungkas T, Rahmatsyah.Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri, Lhoksukon mulai menyelidiki penggunaan dana Alkes di RSUCM, yang diduga menyimpang pada 11 Januari 2013. Sedangkan anggaran yang masuk ke rumah sakit tersebut pada tahun 2012 yakni Rp 72 miliar. Rp 25 miliar dari APBN, Rp 8 miliar dari APBA dan APBK sabanyak Rp 39 Milyar.(mag-46)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar