BANDA ACEH | ACEHKITA.COM — Majelis hakim Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap empat mantan
pejabat TVRI Stasiun Aceh, Kamis (17/1/2013). Pengadilan menyatakan
mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
korupsi pada proyek penyiaran yang merugikan negara senilai Rp803 juta.
Keempat mantan pejabat TVRI yang dihukum penjara adalah NY, mantan kepala stasiun yang dihukum 14 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan, SF (mantan Kepala bidang Program), ES (Kabid Pemberitaan), dan AA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) –ketiganya dihukum setahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah dalam persidangan di Banda Aceh, Kamis, yang didampingi hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar pasal 3 junto 18 ayat (1) huruf (a dan b), ayat (2) dan (3) UU No 31/1999 serta pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 20 bulan penjara.
Hakim menilai, meski para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebelum proses penyidikan, tapi mereka tetap bersalah dan tidak dapat dimaafkan. Namun, pengembalian dana kerugiaan negara itu merupakan salah satu unsur yang meringankan.
Menurut Hakim Abu Hanifah, para terdakwa turut memperkaya diri pada proyek penyiaran senilai Rp3,1 milyar. Dana itu bersumber dari APBA 2007. Penyimpangan terjadi karena program tidak ditayangkan pada 2007 melainkan pada 2008. Sementara uang ditarik pada 2007. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menunjukkan, negara dirugikan senilai Rp803 juta. []
Keempat mantan pejabat TVRI yang dihukum penjara adalah NY, mantan kepala stasiun yang dihukum 14 bulan dengan denda Rp50 juta dan subsider tiga bulan, SF (mantan Kepala bidang Program), ES (Kabid Pemberitaan), dan AA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) –ketiganya dihukum setahun penjara dengan denda Rp50 juta dan subsider dua bulan kurungan.
Vonis itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah dalam persidangan di Banda Aceh, Kamis, yang didampingi hakim anggota Hamidi Djamil dan Zulfan Effendi.
Menurut majelis hakim, terdakwa melanggar pasal 3 junto 18 ayat (1) huruf (a dan b), ayat (2) dan (3) UU No 31/1999 serta pasal 55 ayat (1) ke (1e) KUHPidana. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 20 bulan penjara.
Hakim menilai, meski para terdakwa telah mengembalikan kerugian negara secara utuh sebelum proses penyidikan, tapi mereka tetap bersalah dan tidak dapat dimaafkan. Namun, pengembalian dana kerugiaan negara itu merupakan salah satu unsur yang meringankan.
Menurut Hakim Abu Hanifah, para terdakwa turut memperkaya diri pada proyek penyiaran senilai Rp3,1 milyar. Dana itu bersumber dari APBA 2007. Penyimpangan terjadi karena program tidak ditayangkan pada 2007 melainkan pada 2008. Sementara uang ditarik pada 2007. Audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan menunjukkan, negara dirugikan senilai Rp803 juta. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar