Selasa, 29 Januari 2013

Jaksa Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Alat Kesehatan RSUCM


LHOKSUKON - Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, telah menahan dua tersangka dugaan korupsi dana alat kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Buket Rata Lhokseumawe. Kedua tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Lhoksukon sejak Senin malam 28 Januari 2013 sekitar pukul 20.00 WIB.

Hal itu disampaikan Kasi Intel M Khadafi, kepada ATJEHPOST.com, saat ditemui di ruang kerjanya Selasa 29 Januari 2013.“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan tadi malam (red-Senin), usai dimintai keterangannya sebagai tersangka,” ujarnya.

Seperti yang diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana alat kesehatan senilai Rp25 miliar di Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Buket Rata, Lhokseumawe. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasioanal atau APBN tahun 2012 senilai Rp 25 Miliar.

Dua tersangka tersebut yaitu M Saladin Akbar selaku Direktur PT Visa Karya Mandiri, Banda Aceh (rekanan) dan Surdeni Sulaiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam kasus itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1  Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Total pagu anggaran tahun 2012 yang diduga telah diselewengkan sebesar Rp72 miliar. Masing–masing, dari APBN Rp25 miliar, APBA Rp8 miliar lebih, dan APBK Rp39 miliar.[] (ihn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar