Selasa, 29 Januari 2013

PPTK Dituding Perintah Fiktifkan Rumah Guru

Serambi Indonesia
Rabu, 28 November 2012 14:19 WIB
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


* Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Guru

BANDA ACEH - Jamaluddin (38), Konsultan Pengawas pembangunan rumah guru terpencil antara lain di Aceh Barat dan Singkil menuding Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek itu, Ir Syahrul Amri yang menyuruhnya memfiktifkan proyek tersebut dengan membuat laporan telah rampung 100 persen, padahal belum. Bahkan satu rumah di Aceh Barat belum dibangun sama sekali. Namun terdakwa Syahrul membantah tudingan tersebut.

Jamaluddin mengungkapkan hal itu saat dirinya diperiksa sebagai seorang dari sembilan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh kemarin dalam perkara dugaan korupsi pembangunan rumah guru terpencil di 17 kabupaten/kota di Aceh 2009 lalu. Terdakwa I perkara ini Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli Saidi alias Zul Namploh selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan terdakwa II Ir Syahrul (PPTK).

“Saya awalnya menyerahkan progress (laporan pembangunan pekerjaan-red) yang riil sesuai fakta di lapangan, ya termasuk pembangunan rumah guru di SDN Jawi, Kecamatan Woyla, Aceh Barat yang belum dikerjakan sama sekali. Tetapi PPTK meminta saya membuat progress sudah rampung 100 persen karena sudah akhir tahun untuk pencairan dana,” kata Jamaluddin.

Karena itu, menurutnya ia juga membuat progress 100 persen terhadap pembangunan 10 unit rumah guru di Aceh Singkil, padahal belum rampung, bahkan ada tiga unit belum dikerjakan sama sekali. Namun, ketika hal ini sudah diketahui oleh Tim Inspektorat Aceh yang memeriksa proyek ini, Jamaluddin mengakui ia berinisiatif untuk patungan bersama kontraktor, PPTK, dan KPA sama-sama merampungkan rumah itu.

Usai pemeriksaan saksi Jamaluddin termasuk oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmi SH dan Mairia Evita Ayu SH, pengacara Zul Namploh Ahmad Benyamin SH dan Kamal Farza SH, serta pengacara Ir Syahrul bernama Syamsul Rizal SH, hakim Ketua Taswir MH didampingi hakim anggota Abu Hanifah MH dan Syaiful Has‘ari SH mempersilakan kedua terdakwa menanggapi keterangan Jamaluddin.

Terdakwa Zul Namploh mengatakan dirinya baru mengetahui proyek itu belum rampung, bahkan ada yang belum dibangun sama sekali, tetapi sudah dibayar penuh setelah adanya temuan Inspektorat. Sedangkan sebelumnya hanya menerima laporan Konsultan Pengawas. “Sedangkan pembangunan kembali secara patungan bukan inisiatif konsultan pengawas, tetapi berdasarkan perintah saya yang menyurati mereka,” bantah Zul Namploh.

Adapun terdakwa Syahrul juga membantah dirinya memerintahkan Jamaluddin membuat progress 100 persen, padahal pembangunan belum rampung. “Ketika itu, Jamaluddin menjumpai saya. Karena belum rampung, saya suruh jumpai KPA,” jawab Syahrul. Ketika hakim mengkonfrontir hal ini lagi ke saksi Jamaluddin, ia mengakui tak tahu lagi.

Selain Jamaluddin, ada delapan saksi lainnya diperiksa kemarin, termasuk Ir Munar yang juga adik kandung Ir Syahrul ini adalah Konsultan Pengawas proyek ini untuk Kabupaten Pidie, Pidie Jaya, dan Bireuen. Inti keterangannya, ia menadatangani berita acara pengawasan proyek ini, padahal tidak turun ke lapangan, melainkan hanya menerima laporan bawahannya. Hingga malam tadi, pemeriksaan terhadap para saksi masih berlangsung. Proyek APBA 2009 dengan pagu Rp 20 miliar lebih ini terjadi kerugian negara hampir Rp 1,5 miliar sesuai surat Inspektur Aceh, 12 September 2012. Sedangkan nilai kontrak untuk satu rumah antara Rp 70-90 Juta.(sal)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar