Kamis, 6 September 2012 12:04 WIB
BANDA ACEH - Lembaga Swadaya
Masyarakat Solidaritas untuk Anti Korupsi Aceh (SuAK) mendesak pihak
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan Sekretaris Dinas Pendidikan Aceh,
Zulkifli Saidi (Zul Namploh) yang diduga sebagai tersangka korupsi
proyek pembangunan rumah dinas guru fiktif.
Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh, Teuku Neta Firdaus dalam rilis yang dikirim ke Serambi, Rabu (5/9) menilai, Kajati terkesan mengulur-ulur waktu melakukan penahanan dan terkesan memberikan perlakuan khusus bagi para tersangka dalam kasus tersebut. Sementara dalam beberapa kasus lain kejaksaan cepat-cepat menahan tersangka.
“Jika mendengar alasan cukup banyak alasan yang dibuat-buat. Jika tersangka warga lemah cukup kuat alasan hukum yang dikemukakan. Jika begitu kenyataannya, mengisyaratkan Kejati Aceh masih tebang pilih dan diskrimatif. Sikap aparat hukum seperti itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Neta.
SuAK membandingkan beberapa kasus yang tersangkanya ditahan seperti, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Tamiang tahun 2010 senilai Rp 8,8 miliar. Dalam kasus itu, kelima tersangka ditahan dalam waktu yang sangat singkat.
Menurut Neta Firdaus, kedua tersangka yang sudah ditetapkan Kejati dalam kasus rumah fiktif guru adalah Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Drs Zulkifli Saidi SPd. Proyek yang dibiayai APBA tahun anggaran 2009 di 18 kabupaten/kota ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, seperti rumah yang tidak dikerjakan atau fiktif dan proyek tidak diselesaikan namun anggarannya sudah ditarik 100 persen, ujar Neta.
Seperti diberitakan, Serambi (24/5), Kejati Aceh menetapkan Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil fiktif senilai Rp 20,1 miliar lebih.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang dan gelar perkara yang berlangsung alot di aula khusus Gedung Kejati Aceh, Rabu (23/5). (rel/swa)
Tanggapan Kejati
Koordinator Badan Pekerja SuAK Aceh, Teuku Neta Firdaus dalam rilis yang dikirim ke Serambi, Rabu (5/9) menilai, Kajati terkesan mengulur-ulur waktu melakukan penahanan dan terkesan memberikan perlakuan khusus bagi para tersangka dalam kasus tersebut. Sementara dalam beberapa kasus lain kejaksaan cepat-cepat menahan tersangka.
“Jika mendengar alasan cukup banyak alasan yang dibuat-buat. Jika tersangka warga lemah cukup kuat alasan hukum yang dikemukakan. Jika begitu kenyataannya, mengisyaratkan Kejati Aceh masih tebang pilih dan diskrimatif. Sikap aparat hukum seperti itu sangat melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Neta.
SuAK membandingkan beberapa kasus yang tersangkanya ditahan seperti, kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) RSUD Tamiang tahun 2010 senilai Rp 8,8 miliar. Dalam kasus itu, kelima tersangka ditahan dalam waktu yang sangat singkat.
Menurut Neta Firdaus, kedua tersangka yang sudah ditetapkan Kejati dalam kasus rumah fiktif guru adalah Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, Drs Zulkifli Saidi SPd. Proyek yang dibiayai APBA tahun anggaran 2009 di 18 kabupaten/kota ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan di lapangan, seperti rumah yang tidak dikerjakan atau fiktif dan proyek tidak diselesaikan namun anggarannya sudah ditarik 100 persen, ujar Neta.
Seperti diberitakan, Serambi (24/5), Kejati Aceh menetapkan Zulkifli Saidi SPd alias Zul Namploh sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah guru terpencil fiktif senilai Rp 20,1 miliar lebih.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) itu ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyidikan panjang dan gelar perkara yang berlangsung alot di aula khusus Gedung Kejati Aceh, Rabu (23/5). (rel/swa)
Tanggapan Kejati
UNTUK menentukan tersangka ditahan atau tidak ditahan penyidik punya pertimbangan tersendiri. Masalah pemberkasan masih berjalan dan masih dalam proses. Kalau LSM mendesak agar tersangka ditahan, itu sah-sah saja dan hak mereka sebagai pengamat kebijakan publik. Kita bekerja semuanya ada prosedur, proses, kita harus menjunjung azas praduga tak bersalah. Selama ini penanganan perkara dimaksud tidak mengalami kendala dari tersangka. Untuk sementara itu dulu yang bisa disampaikan.
Kasus ini sudah selesai pemeriksaan, tinggal kita masuk dalam pemberkasan dan ada hal-hal yang perlu disempurnakan. Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah dianggap cukup untuk sementara ini.
Kadis Pendidikan juga sudah lama diperiksa. Kalau ada kalimat diskiriminatif tidak bisa saya katakan diskiriminatif, sebab semuanya sudah dilakukan pemeriksaan, dan sabar saja menunggu proses. (swa)
* Amir Hamzah, Kasi Penkum Kejati Aceh.
Editor : bakri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar