Selasa, 29 Januari 2013

Mencegah Korupsi Itu Sangat Mudah

Serambi Indonesia
Selasa, 29 Januari 2013 08:30 WIB

Oleh Mohammad Najib

Senang kita, ketika beberapa waktu lalu, membaca berita bahwa Gubernur Zaini Abdullah, Sekda Aceh, tujuh perwakilan SKPA, dan 23 Bupati/Wali Kota se-Aceh telah mencanangkan Aceh sebagai daerah (zona) bebas (tanpa) korupsi dan mewujudkan birokrasi bersih dan baik dalam melayani masyarakat. Proses pencanangan tersebut berlangsung dihadapan Menteri Pemberdayaan Aparatur Pemerintah dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Azwar Abubakar, di Banda Aceh.

Paling tidak, penandatanganan Pakta Integritas tersebut menunjukkan komitmen yang kuat dari para pimpinan daerah untuk melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan terhadap perampokan uang rakyat oleh pengawai pemerintah yang kerap terjadi di provinsi ini.  Dengan ditandatangani pakta tersebut, maka pemerintah daerah wajib menerapkan program pencegahan korupsi yang terdiri dari 20 kegiatan, seperti penerapan disiplin PNS, penerapan kebijakan pelayanan publik, pengendalian gratifikasi, dan lain-lain.  Pemerintah pusat dan masyarakat kemudian akan menilai keberhasilan dari pelaksanaan sejumlah kegiatan pencegahan korupsi yang telah dilakukan. Ketentuan tentang hal ini diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 60 Tahun 2012.

 Aceh semakin korup

Beberapa data yang bersumber dari sejumlah lembaga independen menunjukkan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Aceh adalah suatu kenyataan sehingga menjadikan Aceh sebagai satu provinsi terkorup di Indonesia. Hasil penelitian yang dilakukan oleh GeRAK Aceh menyebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar 1,7 triliun rupiah dari 122 kasus dugaan korupsi yang terjadi selama tahun 2011 saja.

Angka tersebut menempatkan Aceh ke dalam lima besar daerah penyumbang kerugian negara terbesar akibat korupsi di Indonesia.  Hasil Survei ICW tak kalah mencengangkan. Dalam peringkat provinsi terkorup di Indonesia, posisi Aceh di urutan ke-4 pada 2010, di urutan ke-3 pada 2011, dan di urutan ke-2 pada 2012. Upaya konkret harus segera dilakukan bila kita tidak menginginkan Aceh menempati urutan pertama di tahun 2013 ini.

Hanya memiliki komitmen untuk mencegah korupsi sangatlah tidak cukup. Data yang bersumber dari Kementerian Dalam Negeri menunjukkan sampai saat ini, sebanyak 281 Kepala Daerah terjerat masalah hukum, dari menjadi tersangka, terdakwa, saksi sampai dengan terpidana. Lebih 70% dari 281 Kepala Daerah tersebut terjerat pidana korupsi.

Sangat mungkin terjadi, sejumlah Kepala Daerah tersebut telah juga menandatangani Pakta Integritas dan bahkan sering mengkampanyekan seruan anti korupsi dalam pidato dan sambutannya. Namun, akhirnya mereka tak kuasa membendung nafsu untuk merampok uang rakyat. Sebagian lagi, mungkin tidak tahu bagaimana melakukan upaya pencegahan korupsi di wilayah yang mereka pimpin.

 Kiat mencegah korupsi
 
Hakikatnya, mencegah korupsi itu sangat mudah, bila kita memulai dari yang kecil dan sederhana. Pencegahan korupsi bisa murah, bahkan bisa gratis. Tidak membutuhkan peta jalan (road map) apalagi seperangkat regulasi yang membutuhkan waktu untuk menyusunnya.  Mencegah korupsi pun tidak perlu bantuan tenaga ahli, apalagi sampai meminta dukungan lembaga donor internasional. Syaratnya hanya dua, yaitu memiliki kemauan yang kuat dan segera dilakukan.

Berikut disampaikan sejumlah kiat-kiat tentang pencegahan korupsi yang dirangkum dari pengalaman-pengalaman berbagai daerah.  Sejumlah kiat ini diperuntukkan bukan hanya bagi kepala daerah, tetapi siapa saja yang saat ini menjabat di lembaga yang menerima dana publik, seperti staf puskesmas, kepala sekolah, kepala bagian di dinas, anggota DPR atau bahkan sekretaris desa. Kiat-kiat ini juga dapat langsung diterapkan, setelah Anda membaca tulisan ini.

Sejumlah kiat untuk mencegah korupsi adalah: Pertama, umumkan. Umumkan apa saja yang menurut Anda perlu diketahui oleh publik.  Anda bisa mengumumkan naskah pidato, resume rapat, anggaran yang diterima untuk lembaga Anda, regulasi yang Anda tandatangani, alur dan prosedur kerja yang berlaku, dan bahkan kinerja atau prestasi kerja Anda sendiri. Bila Anda tidak memiliki dana, saat ini banyak sarana yang dapat dimanfaatkan untuk mengumumkan kepada publik secara cuma-cuma.

Contohnya Facebook (FB) atau media sosial lainnya. Anda pun bisa juga mengumumkan proses rapat kerja di instansi Anda melalui youtube, seperti yang dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI. Di mana-mana, korupsi bermula dari ketertutupan. Membuka akses informasi jauh lebih sedikit mudharatnya ketimbang menutupnya.

Kedua, sederhanakan. Sederhanakan segala hal yang memiliki keterkaitan dengan publik, seperti syarat dan prosedur. Mengurus beasiswa miskin seharusnya bisa lebih mudah dengan syarat yang tidak perlu bermacam-macam. Mengurus IMB bisa lebih dipercepat bila prosedurnya mudah. Bila Anda yakin saat ini syarat dan prosedur pelayanan yang Anda tangani sudah sederhana, sebaiknya Anda mencari akal kembali untuk lebih menyerdahanakan. Dengan syarat dan prosedur yang berbelit-belit pasti membuka peluang untuk dimanfaatkan oleh para koruptor.

Ketiga, pastikan. Pastikan bahwa barang/jasa yang diterima oleh pengguna pelayanan sesuai dengan harapannya. Pastikan bahwa waktu pelayanan atau jam kerja sesuai yang ditetapkan. Pastikan bahwa biaya yang dikenakan tidak melebihi apa yang disyaratkan. Pastikan bahwa Anda melakukan sesuatu seperti yang Anda janjikan dan rencanakan. Korupsi sering terjadi karena ketidakpastian. Para koruptor bermain memanfaatkan celah-celah yang tak pasti, abu-abu. Dengan adanya kepastian, maka peluang korupsi dapat dicegah seminim mungkin.

Dan, keempat, transferkan pembayaran melalui bank. Meskipun sudah banyak bank berdiri di hampir setiap kecamatan, tetap saja sejumlah pembayaran urusan pelayanan dan administrasi masih dilakukan secara langsung (hand-carry). Pembayaran gaji guru honorer, pelunasan biaya perijinan atau bahkan pembayaran kepada penyedia jasa seharusnya bisa dilakukan melalui transfer di bank. Meminimalisir transaksi secara langsung akan mengurangi peluang untuk terjadinya korupsi.

 Di luar kebiasaan
 
Keempat kiat tersebut sebaiknya dilakukan secara serentak. Namun bila tidak mampu, dapat dilakukan secara bertahap. Kuncinya adalah lakukan dengan sesegera mungkin. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mencegah Anda dalam melakukan upaya pencegahan korupsi yang lebih massif dan sistematis.

Hal itu tetap dibutuhkan, namun kiat-kiat di atas lebih diperuntukkan bagi pembuktian atas tindak lanjut dari pakta integritas yang telah ditandatangani atau upaya untuk segera keluar dari jeratan korupsi.

Pemerintah daerah di Aceh harus melakukan upaya di luar kebiasaan, bila kita tidak ingin membaca berita di harian ini beberapa bulan mendatang tentang Aceh menempati urutan pertama sebagai provinsi terkorup di Indonesia. Naudzubillah mindzaliq.

* Mohammad Najib, Pengamat Pelayanan Publik, tinggal di Banda Aceh. Email: najib@logica.or.id

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar