Selasa, 05 Februari 2013

Rp 1 Miliar Dana Perempuan Diduga Diselewengkan

Serambi Indonesia

 Senin, 28 Januari 2013 10:42 WIB

SINABANG - Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Kecamatan Simeulue Tengah (Simteng), Kabupaten Simeulue, dibekukan aktivitasnya untuk sementara waktu. Pembekuan dilakukan setelah mencuat dugaan penyelewengan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) di wilayah itu yang nilainya di atas satu miliar rupiah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Serambi, penyelewengan dana SPP itu dilakukan pengurus dengan cara tidak disetorkan ke rekening kegiatan UPK sejak tahun 2008 hingga 2012. “Betul, terjadi penyelewengan dana SPP di Simeulue Tengah dan itu sudah diklarifikasi ke Ketua UPK, bendahara, dan sekretarisnya,” kata Arjuna, Fasilitator Keuangan (Faskeu) Simeulue yang dihubungi Serambi, Minggu (27/1).

Menurutnya, berdasarkan hasil temuan, penyelewengan dana tersebut terjadi sejak 2008. Tapi yang paling besar jumlah yang diselewengkan justru pada akhir 2011 dan Februari hingga Maret 2012.

Indikasi adanya penyelewengan, kata Arjuna, diperkuat oleh hasil kunjungan Tim FMS RMC 1 Aceh yang menyelidiki indikasi terjadinya penyelewengan dana SPP di Kecamatan Simteng.

Berita acara klarifikasi yang dilakukan pada 17 Januari lalu itu sudah diperoleh Serambi kopiannya. Di situ disebutkan bahwa dugaan penyelewengan dana SPP berdasarkan perhitungan sementara lebih kurang Rp 1.037.395.261.

Dari berita acara tersebut juga terindikasi ada dana SPP Rp 990.951.100 yang merupakan setoran dari kelompok SPP kepada pengurus UPK, namun tidak dibukukan dalam buku kas SPP. Juga tidak disetor ke rekening pengembalian SPP Simeulue Tengah.

Adapun jumlah dana SPP yang tidak disetorkan pengurus UPK ke rekening pengembalian itu, yakni Rp 349.036.000 melalui ketua UPK dan Rp 540.648.600 melalui bendahara UPK. Kemudian Rp 99.493.500 melalui sekretaris UPK dan Rp 1.773.000 melalui mantan sekretaris UPK.

“Itulah jumlah yang tidak disetorkan. Sementara masih ada sisa dari hasil temuan dugaan penyelewengan yang belum ditemukan tanda bukti kepada siapa kelompok SPP menyetorkannya di UPK,” kata Arjuna seraya menambahkan bahwa untuk saat ini rekening UPK diblokir sementara waktu menunggu persoalan ini diselesaikan.

Rapat klarifikasi tersebut dihadiri Ahyar selaku Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Simeulue, Irwan Sukri (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan/PJOK Simeulue), Ir Zainun (Fasilitator Kabupaten), Arjuna (Fasilitator Keuangan), dan unsur pengurus UPK Simeulue Tengah, beserta fasilitator kecamatan (FK/FT).

Dalam rapat klarifikasi itu disimpulkan bahwa masing-masing pengurus UPK yang terdiri atas ketua, bendahara, dan sekretaris, akan menyelesaikan persoalan keuangan itu menurut data yang ada, paling lambat 31 Januari 2013. Para pengurus juga menyanggupi mengembalikan dan mengganti kerugian dana SPP Simteng itu paling lambat 8 Maret 2013.

Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan dananya tidak dikembalian, maka akan ditempuh penyelesaian secara hukum.  Seorang keuchik di Simteng membeberkan bahwa dengan bermasalahnya keuangan di UPK tersebut, menyebabkan sembilan desa di Simteng tidak mendapat dana SPP pada tahun 2012. “Ada sembilan desa yang tidak dapat dana SPP tahun 2012 gara-gara kasus ini,” kata keuchik yang minta namanya tak ditulis.

Arjuna menambahkan bahwa sementara ini aktivitas UPK Simteng dibekukan sambil menunggu tuntasnya persoalan ini. Karena terindikasi manipulatif, kata Arjuna, personel pengurus UPK tersebut kini sudah pula dinonaktifkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Pengurusnya sudah dinonaktifkan dan akan diganti dengan pengurus baru,” ujarnya.

Untuk rekrutmen pengurus UPK Simteng yang baru, lanjut Arjuna, akan dilakukan tes tertulis pada 29 Januari 2013. Pada tanggal 30 Januari ini akan dilakukan musyawarah antardesa (MAD) untuk memilih pengurus baru UPK di Simteng. (c48)

Editor : bakri

 

2 komentar:

  1. menurut informasi yg saya dpt kan beberapa hari yg lalu..
    kasus korupsi pnpm simteng, tdk ada penyelewengan dana..
    jadi siapa yg bertanggung jwb atas tuduhan ini?
    bagaimana nasib pegawai yg telah di nonaktifkan trsebut?
    apa mw yg menuduh itu menghidupi/menafkahi sluruh keLuarga pegawai tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. jika begitu.. maka harus dilakukan kroscek mendalam dan melakukan kajian ulang.. jika memang tidak bersalah maka harus direhab kembali nama baiknya

      Hapus