Hari ini, Bank Mandiri kembalikan Rp81,6 miliar barang bukti kasus deposito Aceh Utara
Rabu, 13 Februari 2013 10:35 WIB, IRMAN I.P
BANK Mandiri Pusat akan mengembalikan Rp81,6 miliar plus US$ 5.000 uang
barang bukti kasus bobolnya deposito Rp220 miliar ke Pemerintah Aceh
Utara. Dana tersebut merupakan barang bukti dalam perkara terpidana
Herisawati Bakri yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini Bupati Cek Mad (Muhammad Thaib) akan meneken berita acara
pengembalian uang barang bukti Rp81,6 miliar plus US$ 5.000 dari Bank
Mandiri Pusat ke Pemerintah Aceh Utara. Acara teken meneken itu
dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 pagi ini, saya sedang menuju ke
tempat acara tersebut,” kata Azhari alias Cagee, Ketua Komisi C DPRK
Aceh Utara saat dihubungi AJEHPOSTcom, tadi sekitar pukul 09.45 WIB.
Selain Bupati Cek Mad dan Azhari Cagee, dari Pemerintah Aceh Utara juga
akan hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan
Kekayaan Daerah (DPKKD) Iskandar Nasri dan Kepala Bagian Hukum Syahrial.
Penandatanganan berita acara pengembalian uang barang bukti kasus
deposito itu, kata Cagee, dilaksanakan di Lantai 9 Gedung Plaza Mandiri,
Jakarta Selatan.
“Kami hadir ke sana memenuhi undangan dari Senior Vice President Legal
Group PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, M Arifin Firdaus untuk acara teken
berita acara itu. Surat undangan tanggal 11 Febuari 2013 dikirim ke kami
melalui faximile,” kaa Cagee yang juga ketua tim sisa dana deposito
Aceh Utara.
Menurut Cagee, sebelumnya tim Jaksa Penuntut Umum perkara deposito Aceh
Utara mengeksekusi dana barang bukti dari terpidana Herisawati Bakri
itu ke Bank Mandiri. Hal itu, kata dia, sesuai putusan Mahkamah Agung.
“Tahun lalu telah dikembalikan uang barang bukti yang disita dari
terpidana Yunus Kiran Rp2 miliar lebih ke Pemerintah Aceh Utara.
Sedangkan uang barang bukti dari terpidana Basri Yusuf dan Lista
Andriani hampir Rp100 miliar sesuai putusan pengadilan disetor ke
perbendaharaan negara Kementrian Keuangan. Kita akan minta uang iu
dikembalikan ke Ace Utara,” katanya.[]
masuk akal bila sudah ada kekuatan hukum tetap, maka uang dikembalikan
BalasHapus