Selasa, 19 Februari 2013

MATA Curigai Polda 'Main Mata' dalam Kasus Pajak Bireuen

THE GLOBE JOURNAL

Minggu, 17 Februari 2013 20:12 WIB
 
Banda Aceh - Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kapolda Aceh untuk membuka dan mengusut kembali kasus penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen yang terjadi dari tahun 2007 – 2010. Sebelumnya kasus ini sudah pernah ditangani oleh oleh Polda Aceh, akan tetapi berdasarkan petunjuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kasus ini ditutup dan diserahkan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh untuk penyelesaiannya.

Kasus dugaan penggelapan pajak di Kabupaten Bireuen ini berawal dari laporan Kanwil DPJ Aceh 20 April 2010. Dalam laporan tersebut dinyatakan adanya dugaan Penggelapan Uang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah dipungut di Bireuen.

Tapi uang itu tidak disetorkan ke kas negara, melainkan dipinjamkan ke orang lain oleh Muslem Syamaun yang saat itu menjabat Bendaharawan Umum Daerah (BUD) Bireuen."Polda Aceh telah menetapkan mantan Pemegang Kas Bendahara Umum Daerah (BUD) Bireuen Muslim Syamaun sebagai tersangka tunggal.

Tak hanya itu, dalam kasus ini Polda Aceh telah menetapkan 14 orang yang meminjam uang pada tersangka sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Hal ini dilakukan karena ke 14 orang tersebut sudah 2 kali tidak memenuhi panggilan polisi untuk proses pemeriksaan, " jelas Baihaqi, Koordinator Bidang Advokasi Korupsi Masyarakat Transparansi Aceh (MATA).

Berdasarakan audit sementara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, potensi kerugian dalam kasus tersebut sebesar Rp. 28 milliar. Kerugian ini berbeda dengan potensi kerugian negara yang ditetapkan oleh pejabat Kantor Wilayah Pajak Provinsi Aceh yang mencapai Rp. 50 milliar lebih. Angka sebesar ini termasuk denda pajak dan bunga pajak yang seharusnya ikut disetor ke kas negara.

"Penghentian pengungkapan kasus penggelapan pajak ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Aceh pada Maret 2012. Penghentian kasus ini di hentikan oleh Polda Aceh berdasarkan petunjuk Kejati pada saat itu dengan alasan pelanggaran perpajakan, patut dipertanyakan dan dicurigai." tambah Baihaqi.

Selain itu MaTA menduga Muslem Syamaun juga telah melakukan upaya pencucian uang (money loundring).
"Hasil penggelapan pajak yang didapat, selain digunakan untuk membeli beberapa barang dan aset, juga diberikan kepada orang lain dalam bentuk pinjaman. Ini dilakukan sebagai upaya untuk menghilangkan bahwa uang tersebut bersumber dari hasil tindak pidana," demikian menurut Baihaqi dalam statemennya kepada The Globe Journal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar