Selasa, 12 Februari 2013

KPK tangani dugaan korupsi BPKS Sabang, Gerak: Akan ada tersangka dalam waktu dekat


Selasa, 12 Februari 2013 21:58 WIB
YAS | Foto : Dermaga BPKS yang diduga korupsi

LSM Gerakan Rakyat Antikorupsi (Gerak) Aceh mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang menindaklanjuti dua laporan dugaan korupsi yang disampaikan ke lembaga antirasuah itu beberapa waktu lalu.

Koordinator Gerak Aceh Askhalani mengakui telah mendapat kabar tentang turunnya tim penyidik KPK yang mencapai 30 orang ke Sabang untuk menyelidiki dua kasus dugaan korupsi yang dilaporkan Gerak Aceh beberapa waktu lalu. Sebelumnya, kata dia, KPK juga pernah menurunkan tim ke Sabang, namun jumlah personilnya jauh lebih kecil.

"Ini adalah sebuah kado manis di masa pemerintahan baru di Aceh. Kita mengapresiasi kinerja KPK yang tidak membiarkan masalah ini berlarut-larut," kata Askhalani kepada ATJEHPOSTcom, Selasa, 12 Februari 2013.

Menurut Askhalani, kedatangan tim KPK dalam jumlah lebih banyak dari sebelumnya mengindikasikan KPK telah mengendus adanya indikasi korupsi sehingga dilanjutkan dengan pemeriksaan maraton. "Biasanya akan ada tersangka dalam waktu dekat, dan bisa dipastikan KPK telah mengantongi lebih dari dua fakta adanya pelanggaran hukum," kata Askalani.

Turunnya tim penyidik KPK ke Sabang, Asklani menambahkan, juga sekaligus sebagai cemeti bagi aparat birokrasi untuk bekerja secara transparan dan akuntable dalam mengelola dana publik baik yang bersumber dari APBN maupun ABPD.

Gerak Aceh pernah melaporkan dua kasus dugaan korupsi di BPKS kepada KPK.  Pertama, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dermaga bongkar BPKS tahun 2006, 2007, 2008, dan 2009. Menurut GeRAK Aceh, potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp200 miliar. Kasus itu dilaporkan ke KPK pada 31 Maret 2010.

Kasus kedua, dugaan korupsi pada proyek pembebasan lahan untuk pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang tahun 2007-2008. Potensi kerugian negara akibat kasus ini Rp112 miliar. Kasus ini  dilaporkan ke KPK pada 2010.Kedua kasus itu terjadi saat BPKS dipimpin Saiful Ahmad.[]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar