Selasa, 05 Februari 2013

Men PAN: Aceh Tengah Bisa Jadi Zona Bebas Korupsi

Serambi Indonesia

 Sabtu, 2 Februari 2013 15:26 WIB
 
 
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) Azwar Abubakar menyatakan Aceh Tengah harus menjadi salah satu pilar zona bebas korupsi di Aceh. Hal itu dimungkinkan karena Aceh Tengah berhasil mendapat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)  dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  atas   Laporan Pengeloaan Keuangan Daerah selama empat tahun berturut-turut, sejak 2008 - 2011.

“Sangat tepat bila Aceh Tengah  menjadi salah satu satu pilar wilayah bebaskorupsi di Provinsi Aceh,” kata Azwar saat menerima kunjungan Bupati Aceh Tengah Ir H Nasaruddin, MM, di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jumat (1/2).

Menteri Azwar menyadari belum berjalan  optimalnya langkah-langkah pencegahan korupsi di Aceh. Diperlukan komitmen bersama untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme melalui suatu fakta integritas.

“Sebagai salah satu daerah yang telah mampu mendapatkan opini WTP, Pemerintah Aceh Tengah diharapkan  dapat menjaga integritas dan komitmen wilayah bebas korupsi, sekaligus mewujudkan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBBM),” kata Azwar Abubakar.

Selain membicarakan langkah-langkah penanganan korupsi, Azwar juga menekankan pentingnya secara terus menerus dan berkelanjutan  meningkatkan sumber daya aparatur dan memberi pelayanan optimal kepada masyarakat. “Semua upaya perbaikan, apakah upaya pemberantasan korupsi, maupun peningkatan pelayanan aparatur harus dimulai dari diri sendiri sejak dari sekarang,” pesan Azwar.

Bupati Aceh Tengah Ir Nasaruddin menyatakan tekad untuk tetap meningkatkan upaya pencegahan korupsi dan meningkatkan kualias sumber daya manusia. “Selama ini juga telah menempuh beberapa langkah yang mendukung efektifitas pencegahan korupsi, di antaranya melalui pembinaan internal yang dilakukan oleh inspektorat kabupaten, maupun melalui berbagai kegiatan sosialisasi, pelatihan dan kampanye anti korupsi,” kata bupati.

Pada, Jumat (11/1) lalu,  Pemerintah Aceh bersama pemerintah kabupaten/kota mencanangkan mulai 2013 dan seterusnya menjadi daerah (zona) bebas (tanpa) korupsi dan mewujudkan birokrasi bersih dan baik dalam melayani masyarakat.

Pencanangan Aceh sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi yang Bersih dan Melayani (WBK-WBBM) di Gedung Serbaguna Setda Aceh, ditandai penandatanganan pakta integritas oleh Gubernur Zaini Abdullah, Sekda Aceh, tujuh perwakilan SKPA, dan 23 bupati/wali kota se-Aceh di hadapan Menpan dan RB Azwar Abubakar, pejabat BPK, Kejati, Kapolda, Ketua DPRA, dan Pangdam IM. Prosesi itu juga disaksikan Hj Azlaini Agus selaku Wakil Ketua Ombudsman (pejabat negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik).(fik)

Editor : hasyim
 
 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar