Selasa, 19 Februari 2013

Kembali Lantik Pejabat Tersikut Korupsi dan Penipuan, Zaini-Muzakkir Gagal

THE GLOBE JOURNAL
Afifuddin Acal | The Globe Journal
Selasa, 19 Februari 2013 18:25 WIB
  
Dok : The Globe Journal
 
Banda Aceh - Pemerintah Aceh di bawah duet dr Zaini Abdullah-Muzakkir Manaf kembali menuai sorotan terkait penyusunan kabinet baru. Belum lekang ingatan soal adanya kecolongan pelantikan pejabat yang terlibat mesum dan meninggal dunia, kini Zaini-Muzakkir kembali dikabarkan melantik dua pejabat yang tersikut kasus penyelewenangan uang negara dan penipuan.
 
 "Saat dilakukan tracking oleh GeRAK Aceh terhadap beberapa pejabat yang telah dilantik pada Senin (18/2/2013) kemarin. GeRAK justru menemukan ada dua orang pejabat yang dilantik yang tidak layak menduduki jabatan tersebut. Mereka pernah terlibat masalah pengadaan bibit sawit di Nagan Raya," ujar Koordinator GeRAK Aceh Askhalani kepada The Globe Journal Selasa (19/2/2013).

Secara terbuka, GeRAK Aceh menuding pejabat dengan inisial SS yang dipromosikan sebagai Kepala Dinas Perkebunan Aceh, ikut terlibat masalah pengadaan bibit sawit di Nagan Raya yang terungkap pada medio 2008 kemarin. Bahkan temuan adanya keterlibatan SS tukas Askhalani diungkap oleh Tim Anti Korupsi Pemerintah Aceh (TAKPA) sendiri. Saat itu diperkirakan, Pemerintah Aceh mengalami kerugian hingga Rp 5,9 miliar.

"Ini merupakan temuan resmi dari TAKPA. Diduga yang bersangkutan bersama dengan pihak lain ikut serta bersama-sama dalam pengadaan tersebut. Hal ini juga sesuai dengan fakta hasil temuan dan audit dari inspektorat Aceh tahun 2008 lalu," tambah Askalani memperkuat argumennya.

Lepas soalan pejabat berinisial SS yang diindikasikan terlibat perkara korupsi, Pemerintah Aceh juga luput memverifikasi pejabat berinisial S yang saat ini sudah dipromosikan menjadi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Aceh. Hasil investigasi GeRAK Aceh, S pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran tersangkut kasus hutang-piutang.

"Bahkan ia pernah dimasukkan ke dalam DPO sejak 27 Agustus 2011 oleh Polres Kota Lhokseumawe," jelas pria asal Aceh Barat Daya ini kembali.

Selain dua hal itu, GeRAK Aceh juga mensinyalir adanya transaksi politik yang mengakibatkan beberapa intansi sarat masalah tetap dipimpin oleh 'pejabat lama'. Sebut saja seperti Dinas Pendapatan dan Kekayaan Aceh yang masih dipimpi oleh pejabat lama. Padahal, "ditemukan fakta bahwa ada dinas seperti Dinas pendapatan dan kekayaan adalah pendorong utama korupsi di Provinsi Aceh," tukasnya kecewa.

Beranjak dari fenomena tersebut, Askhalani menyimpulkan kinerja Zaini-Muzakkir tidak mampu memenuhi harapan masyarakat untuk menjalankan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan professional. "Atas kejadian ini, Pemerintah Zikir telah gagal melakukan perbaikan dalam tata kelola pemerintah," katanya. [005]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar