Selasa, 05 Februari 2013

DPRK Usul Pemberhentian Anggota Tersangkut Kasus Korupsi

Serambi Indonesia 

Sabtu, 26 Januari 2013 15:05 WIB
 
 
 
 


LHOKSUKON - DPRK Aceh Utara mengirimkan surat usulan pemberhentian anggota dewan setempat, M Saleh Mahmud ke Gubernur Aceh, dr H Zaini Abdullah, Jumat (25/1). Surat tersebut dikirimkan melalui bidang pemerintahan Setdakab Aceh Utara.

Kabag Hukum dan Humas DPRK Aceh Utara, Fitriyani SH, kepada Serambi kemarin menyebutkan, tembusan surat tersebut juga dikirimkan ke DPP Partai Sarikat Indonesia (PSI) di Jakarta, DPW PSI Provinsi Aceh, dan DPC PSI Aceh Utara.

“Dalam usulan pemberhentian tetap tersebut kita lampirkan vonis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh untuk M Saleh Mahmud serta keterangan yang menyatakan bahwa perkara tersebut sudah inkrah (berkuatan hukum tetap). Sedangkan Ahmad Junaidi tersangkut kasus yang sama masih melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,” sebut Fitriyani.

Disebutkan, kini pihaknya menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Aceh untuk pemberhentian anggota dewan tersebut. Selain itu, sebut Fitriyani, pihaknya menunggu usulan pergantian antar waktu (PAW) anggota dewan dari DPC PSI Aceh Utara untuk menggantikan M Saleh Mahmud.

“Mungkin ketika sudah ada SK pemberhentian tetap dari Gubernur Aceh, baru PSI akan mengusulkan siapa yang akan menggantikan M Saleh Mahmud untuk menjadi anggota dewan,” pungkas Fitriyani.

Seperti diberitakan, M Saleh Mahmud tersangkut kasus korupsi dana Porprov XI/2010 di Bireuen. Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh memvonis M Saleh 15 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan penjara dan kini ditahan di LP Banda Aceh berada di Lambaro, Aceh Besar.

Segera dikirim
 
Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Utara H Murtala yang dihubungi terpisah mengatakan, hingga kemarin belum menerima surat dari DPRK Aceh Utara terkait usulan pemberhentian anggota dewan M Saleh Mahmud. “Jika surat itu sudah kita terima maka kita buat surat pengantar dari bupati setelah itu segera kita kirimkan surat tersebut ke Gubernur Aceh,” kata Murtala menjawab Serambi Jumat (25/1).(c46)

perjalanan kasus
 
o   Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Banda Aceh memvonis M Saleh Mahmud 15 bulan penjara 11 Juli 2012
o   DPRK Aceh Utara mengusulkan pemberhentian sementara (nonaktif) MSaleh Mahmud ke Gubernur Aceh 31 Juli 2012
o   Gubernur Aceh meneken penonaktifan M Saleh Mahmud 31 Agustus 2012
o   DPRK Aceh Utara mengusulkan pemberhentian tetap M Saleh Mahmud ke Gubernur Aceh, 25 Januari 2013

Editor : hasyim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar