Selasa, 05 Februari 2013

Mantan Kadisdik Harus Kembalikan Rp 286 Juta

Serambi Indonesia 

 Rabu, 23 Januari 2013 10:10 WIB

* Penyimpangan Dana Alat Peraga

MEULABOH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Selasa (22/1) menyerahkan hasil audit dana pengadaan alat peraga sekolah di Dinas Pendidikan Aceh Barat dana tahun 2011 lalu. Disimpulkan pula bahwa penggunaan dana sebesar Rp 268 juta menyimpang, dan Dinas Pendidikan diharuskan mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

Penyerahan hasil audit dilakukan BPKP dalam pertemuan di DPRK Aceh Barat pada Selasa (22/1) yang dipimpin wakil ketua DPRK, Herman Abdullah, serta hadir anggota DPRK, Ramli, Bustan Ali, H Amri HR, Taufik Ali, Ibnu Abas, Yusainio, dan Bustanuddin. Sedangkan dari tim BPKP hadir Hasbullah, Amirullah, Heru, Putri, Adnan, Riskan, dan Rahmawati. Juga hadir mantan Kadis Pendidikan Aceh Barat, Bismi SPd.

Sementara sehari sebelumnya pada Senin (21/1), tim BPKP diterima oleh Bupati Aceh Barat, HT Alaidinsyah dan Ketua DPRK, Ishak Yusuf di gedung dewan. Namun pertemuan lanjutan dilakukan pada Selasa pagi.

Dalam pertemuan pada Selasa kemarin, disepakati uang temuan BPKP sebesar Rp 268 juta akan dikembalikan oleh mantan Kadis Pendidikan Bismi SPd ke kas daerah. Lalu dilakukan penekenan  bersama perjanjian itu baik oleh Bismi dan pihak BPKP serta ikut mengetahui pihak DPRK Aceh Barat.

Anggota DPRK Aceh Barat, Ramli mengungkapkan, mantan Kadis Pendidikan Aceh Barat Bismi SPd sudah berjanji akan mengembalikan uang temuan kasus pengadaan alat peraga ini paling lama 3 bulan sebagaimana telah tertuang dalam perjanjian. Artinya kalau waktu selama 3 bulan tidak dibayar maka baru akan berurusan dengan pihak berwajib.

Kata Ramli, ada beberapa paket yang diminta oleh DPRK ke BPKP untuk dilakukan audit sehingga kerugian itu harus dikembalikan kas daerah. DPRK membuat kontrak dengan BPKP sehingga bila ada temuan oleh DPRK baru diminta BPKP turun sehingga baru akan diketahui berapa kerugian negara, sebab tim BPKP adalah tim khusus dalam hal itu.

Namun dari tiga kasus yang dilaporkan oleh DPRK untuk diaudit yang sudah dipanggil dan dibuat perjanjian untuk dikembalikan adalah pihak Dinas Pendidikan.(riz)

Siap Mengembalikan

“Saya siap mengembalikan uang yang merupakan temuan itu. Namun dalam pertemuan di DPRK pada Selasa kemarin saya sempat meminta waktu diberikan selama setahun untuk mengembalikan uang tersebut. Sedangkan sehari sebelumnya saya sempat meminta akan mempejari dulu apa yang menjadi temuan BPKP tersebut.
* Bismi SPd, mantan Kadis Pendidikan Aceh Barat.(riz)

Bukan untuk Dipenjara

Permintaan DPRK ke BPKP untuk mengaudit dana lata peraga itu bukan ingin memenjarakan, tetapi untuk mengetahui seberapa jumlah dana yang diduga menyimpang sehingga harus dikembalikan. Bila waktu yang disepakati tidak dilunasi oleh pihak yang menjadi temuan baru nanti akan ditingkatkan statusnya.
* Herman Abdullah, Wakil Ketua DPRK Aceh Barat. (riz)

Editor : bakri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar