Selasa, 19 Februari 2013

MaTA: Zaini Abdullah Lantik Pejabat Cacat Moral

THE GLOBE JOURNAL
 Afifuddin Acal | The Globe Journal
Selasa, 19 Februari 2013 16:29 WIB
 
 Dok : Kompas.comGubernur Aceh dr Zaini Abdullah
 
Banda Aceh – Pergantian kabinet baru di jajaran Pemerintah Aceh selalu menuai badai yang tak sedap, seakan-akan tidak pernah lekang dari persoalan. Pelantikan jilid dua dalam tahun 2013 kembali cacat dengan dilantiknya seorang pejabat yang bermasalah. Zaini Abdullah kembali melantik pejabat yang cacat moral kemarin sore, kali ini Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menuai kritikan dari elemen sipil Aceh.
  
"Pelantikan kemarin (18/2/2013) masih belum menunjukkan kredibilitas yang baik, karena masih terdapat pejabat yang dilantik cacat hukum dan moral," kata Koordinator Bidang Advokasi Kebijakan Publik, Masyarakat Trasnparansi Aceh (MaTA), Hafidh saat diminta tanggapan Selasa (19/2/2013). Safwan,SE yang dipercayakan oleh Zaini selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perinsutrian Aceh ternyata pernah mengalami cacat hukum sebelumnya. Ia yang pernah menjabat sebagai Sekda Kota Lhokseumawe masa kepemimpinan Wali Kota Munir Usaman sempat dijadikan tersangka tindak pidana penipuan.

Pada tahun 2010, kata Hafidh, seorang hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan pernah melaporkan Safwan sebagai tersangka penipuan ke Polres Kota Lhokseumawe. Kemudian, tidak berselang lama, Polisi menetapkan Safwan sebagai tersangka penipuan dan sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.

Ternyata tidak hanya sampai disitu dosa yang pernah dibuat olehnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Hafidh. Selama menjabat sebagai Sekda Lhokseumawe, ia juga pernah bermasalah dalam pembebasan lahan di desa Blang Panyang Kecamatn Muara Satu.

"Waktu itu terjadi permasalah dalam hal ganti rugi," tukasnya.
Ada upaya penipuan dalam pembayaran harga tanah. Pada kesepakatan awal, kata Hafidh, harga tanah Rp.20 ribu/meter. Kemudian yang dibayarkan oleh Safwan hanya sebesar Rp.10 ribu/meter.
"Waktu juga banyak menabrak prosedur dalam pembebasan lahan oleh Safwan, yaitu tidak melalui musyawarah dengan masyarakat untuk menentukan harga," imbuhnya.

Meskipun sengketa itu diselesaikan secara perdata di pengadilan Negeri Lhokseumawe. Karena pengadilan memerintahkan untuk membayar sisa harga tanah tersebut. Meskipun telah diselesaikan secara perdata, secara moral,  Safwan harus bertanggungjawab, karena itu merupakan tupoksi kerjanya.
"Persoalan ini, Safwan harus bertanggungjawab, karena dia yang menjadi penanggungjawab saat itu," tambahnya.

Kembali menuai masalah dalam pelantikan jilid dua ini, telah menunjukkan lemahnya pengawasan dalam melakukan rekam jejak setiap pejabat yang dilantik. Hal ini sangat terlihat lolosnya orang yang sebelumnya pernah cacat hukum dalam struktural pemerintah Aceh.

"Kecolongan ini, menandakan bahwa masih buruknya sistem administrasi kepegawaian di pemerintah Aceh,"tambahnya.

Bila ini terus menerus dipertahankan pejabat-pejabat bermasalah dijajaran Pemerintah Aceh, kata Hafidh. Upaya melakukan reformasi birokrasi sebagai yang selalu Zaini umbar-umbar akan menjadi mimpi belaka.
"Kami berharap Gubernur Aceh harus tegas untuk membersihkan orang-orang yang cacat secara hukum dan cacat secara moral dari Pemerintah Aceh," imbuhnya.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar