Afifuddin Acal | The Globe Journal
Selasa, 19 Februari 2013 16:29 WIB
Dinas Perdagangan dan Perindustrian yang menuai kritikan dari elemen sipil Aceh.
Banda
Aceh – Pergantian kabinet baru di jajaran Pemerintah Aceh selalu menuai
badai yang tak sedap, seakan-akan tidak pernah lekang dari persoalan.
Pelantikan jilid dua dalam tahun 2013 kembali cacat dengan dilantiknya
seorang pejabat yang bermasalah. Zaini Abdullah kembali melantik pejabat
yang cacat moral kemarin sore, kali ini Kepala
"Pelantikan kemarin (18/2/2013) masih
belum menunjukkan kredibilitas yang baik, karena masih terdapat pejabat
yang dilantik cacat hukum dan moral," kata Koordinator Bidang Advokasi
Kebijakan Publik, Masyarakat Trasnparansi Aceh (MaTA), Hafidh saat
diminta tanggapan Selasa (19/2/2013). Safwan,SE yang dipercayakan oleh Zaini
selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perinsutrian Aceh ternyata pernah
mengalami cacat hukum sebelumnya. Ia yang pernah menjabat sebagai Sekda
Kota Lhokseumawe masa kepemimpinan Wali Kota Munir Usaman sempat
dijadikan tersangka tindak pidana penipuan.
Pada tahun 2010, kata Hafidh, seorang
hakim di Pengadilan Negeri Tapaktuan pernah melaporkan Safwan sebagai
tersangka penipuan ke Polres Kota Lhokseumawe. Kemudian, tidak berselang
lama, Polisi menetapkan Safwan sebagai tersangka penipuan dan sempat
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
Ternyata tidak hanya sampai disitu dosa
yang pernah dibuat olehnya. Sebagaimana dijelaskan oleh Hafidh. Selama
menjabat sebagai Sekda Lhokseumawe, ia juga pernah bermasalah dalam
pembebasan lahan di desa Blang Panyang Kecamatn Muara Satu.
"Waktu itu terjadi permasalah dalam hal ganti rugi," tukasnya.
Ada upaya penipuan dalam pembayaran
harga tanah. Pada kesepakatan awal, kata Hafidh, harga tanah Rp.20
ribu/meter. Kemudian yang dibayarkan oleh Safwan hanya sebesar Rp.10
ribu/meter.
"Waktu juga banyak menabrak prosedur
dalam pembebasan lahan oleh Safwan, yaitu tidak melalui musyawarah
dengan masyarakat untuk menentukan harga," imbuhnya.
Meskipun sengketa itu diselesaikan
secara perdata di pengadilan Negeri Lhokseumawe. Karena pengadilan
memerintahkan untuk membayar sisa harga tanah tersebut. Meskipun telah
diselesaikan secara perdata, secara moral, Safwan harus
bertanggungjawab, karena itu merupakan tupoksi kerjanya.
"Persoalan ini, Safwan harus bertanggungjawab, karena dia yang menjadi penanggungjawab saat itu," tambahnya.
Kembali menuai masalah dalam pelantikan
jilid dua ini, telah menunjukkan lemahnya pengawasan dalam melakukan
rekam jejak setiap pejabat yang dilantik. Hal ini sangat terlihat
lolosnya orang yang sebelumnya pernah cacat hukum dalam struktural
pemerintah Aceh.
"Kecolongan ini, menandakan bahwa masih buruknya sistem administrasi kepegawaian di pemerintah Aceh,"tambahnya.
Bila ini terus menerus dipertahankan
pejabat-pejabat bermasalah dijajaran Pemerintah Aceh, kata Hafidh. Upaya
melakukan reformasi birokrasi sebagai yang selalu Zaini umbar-umbar
akan menjadi mimpi belaka.
"Kami berharap Gubernur Aceh harus tegas
untuk membersihkan orang-orang yang cacat secara hukum dan cacat secara
moral dari Pemerintah Aceh," imbuhnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar