Minggu, 17 Maret 2013

Soal Aspirasi, DEWAN: Kalau Menyimpang, Diuji Lewat Proses Hukum Saja

Reza Gunawan
Nanggroe | 14/03/2013

BANDA ACEH - Menanggapi persoalan tudingan Lembaga Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, yang menduga adanya indikasi penyimpangan terhadap Dana Aspirasi Dewan, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Abdullah Saleh, meminta GeRAK Aceh mengusut penggunaan dana tersebut, dan memproses lewat jalur hukum.

"Jika ada indikasi penyimpangan seperti yang dikatakan GeRAK, diuji lewat proses jalur hukum saja. Jangan hanya statement seperti itu," kata Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Aceh Abdullah Saleh kepada acehonline.info, Rabu (13/3) malam melalui selularnya.

Semua pihak, kata Abdullah Saleh, berhak untuk mengusut dan mengawasi penggunaan anggaran aspirasi dewan, yang dikucurkan tersebut.

"Semua program yang menggunakan dana publik (APBA), berhak diusut oleh semua kalangan, termasuk program-program di jajaran pemerintahan, seperti Beasiswa dan JKA yang menggunakan anggaran besar, perlu dievaluasi dan dievaluasi," ujar Abdullah Saleh.

Dana Aspirasi, Abdullah Saleh menjelaskan, merupakan program yang diusulkan oleh masyarakat ke dewan, yang telah berjalan selama 7 tahun.

"Ini merupakan usulan dari masyarakat yang kami perjuangkan, agar dapat dialokasikan ke dalam APBA. Jika sudah dalam APBA, maka itu bukan lagi aspirasi dewan, tetapi sudah program Pemerintah Aceh," ujarnya.

Dalam penetapan anggaran tersebut, Abdullah Saleh menambahkan, legislatif dan eksekutif membahasnya secara bersama-sama. "Jadi bukan dewan saja yang mengatur uang tersebut, tetapi bersama-sama dengan eksekutif, guna kepentingan masyarakat," jelasnya.

Sementara itu mengenai dana aspirasi berasal dari proposal, Abdullah Saleh mengatakan itu tidak seberapa, dibandingkan keseluruhan APBA.

"Berapalah yang dari proposal, paling 500 miliar. Jika dibandingkan dengan seluruh anggaran Aceh yang triliunan, maka itu hanya 5 persen. Jadi semua sudah dalam prosedur, dimana banyak program-program besar berdasarkan Musrembang (usulan masyarakat)," kata Abdullah Saleh.

Sementara itu mengenai tudingan dewan mendapat fee (persen) dari Dana Aspirasi yang dikucurkan ke masyarakat, Abdullah Saleh membantah hal tersebut.

"Di cek (periksa) saja ada atau tidak. Kalau memang ada silahkan itu diusut dan dibuktikan," ujarnya.

Sementara itu juga mengenai bantuan yang diberikan dalam bentuk dana segar, Abdullah Saleh mengatakan tidak semua program yang dilakukan merupakan bantuan hibah.

"Ada juga yang kami bantu fisik, seperti yang saya lakukan, membantu asrama untuk mahasiswa," imbuhnya.

Sedangkan mengenai adanya lembaga masyarakat yang menerima bantuan diatas seratus juta, Abdullah Saleh mengatakan dalam memberikan bantuan, dewan bersama dengan eksekutif telah melakukan pertimbangan pertimbangan, kepantasan,  dan aspek kewajaran.

"Ada lembaga-lembaga yang perlu dibantu lebih, dan ada yang tidak. Namun jika ada lembaga yang terindikasi masalah, maka diusut saja," ujar Abdullah Saleh.

Abdullah Saleh berharap, semua pihak dapat mengawasi penggunaan dana aspirasi dan seluruh program APBA lainnya, agar dana rakyat tersebut dapat digunakan dengan baik, untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, pengawasan bukan hanya dilakukan dewan, melainkan semua pihak.

"Kalau perlu dilakukan evaluasi setiap tahunnya, agar penggunaan dana aspirasi dan APBA tepat sasaran. Kami siap membuka diri dan menerima koreksi atas evaluasi masyarakat, terhadap program-program yang kami lakukan," ujar politisi Partai Aceh ini.

Diberitakan sebelumnya, GeRAK Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota DPR Aceh, yang diduga terindikasi penyimpangan, dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.(Reza Gunawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar