Minggu, 17 Maret 2013

Mahasiswa Serambi Mekkah Minta Aspirasi Dewan Dihapus

Fauzul Husni
Nanggroe | 14/03/2013
BANDA ACEH - Presiden Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah Muhammad Afzal mengatakan penggunaan dana aspirasi dewan banyak yang terbuang begitu saja. Ia juga menilai dana aspirasi dewan tidak tepat sasaran (tidak terarah) dan tidak menghasilkan (output)  yang betul-betul bermanfaat untuk masyarakat.

"Dana Aspirasi Dewan sebaiknya dihapus saja,mengingat masih banyak sektor-sektor di Aceh yang harus dikelola dengan serius, dan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit," kata Muhammad Afzal kepada acehonline.info (Kamis (14/3) menanggapi temuan GeRAK Aceh yang mengatakan dana aspirasi diduga terjadi penyimpangan.

Aspirasi Dewan Tahun 2011 sebesar Rp. 277,6 Miliar dan Tahun 2012 sebesar Rp. 572 Miliar,  Afzal menilai, perbandingannya semakin tahun semakin besar anggaran rakyat yang dikelola dewan.

"Anggaran rakyat itu akan terbuang jika faktor pengelolaan tidak baik, dan semakin banyak pihak yang mengelola keuangan maka semakin besar adanya potensi penyimpangan.

Persoalan dana aspirasi, kata Afzal sudah menjadi rahasia umum, dimana dana tersebut bukan hanya dinikmati oleh yang berhak, akan tetapi ada bagian dewan dalam setiap pencairan dana.

"Yang sangat ironi adalah banyak diantara dewan mencairkan dana aspirasi tersebut kepada lembaga-lembaga yang mereka dirikan sendiri, sehingga dana itu menjadi milik pribadi," imbuhnya.

Untuk itu, Afzal menambahkan, Pemerintah Mahasiswa Serambi Mekkah berharap kepada anggota dewan untuk dapat menilai dengan hati masalah aspirasi tersebut.

"Kalau memang itu tidak objektif katakan tidak objektif, jangan sampai memanfaatkan keadaan dengan dana miliaran rupiah itu," ujar Presiden Mahasiwa Serambi Mekkah ini.
     
Diberitakan sebelumnya, GeRAK Aceh menyoroti penganggaran dan penggunaan Dana Asprasi Anggota DPR Aceh, yang diduga terindikasi penyimpangan, dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. GeRAK juga menilai, dana aspirasi hanya untuk kepentingan politik dan kepentingan dewan.

Sementara itu dari pihak dewan mengatakan "Jika ada penyimpangan, maka dilakukan uji proses hukum saja," ujar Anggota DPRA Abdullah Saleh.(Fauzul Husni)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar